Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

 
Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia


Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia


Terdapat beberapa asas-asas yang perlu diperhatikan dalam upaya pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Adapun ketentuan mengenai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia ditegaskan dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut antara lain yakni sebagai berikut:

1. Kejelasan Tujuan

Asas yang pertama yaitu kejelasan tujuan. Kejelasan tujuan dalam konteks ini mengandung makna bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memiliki tujuan yang jelas yang hendak ingin dicapai.

2. Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat 

Asas yang kedua yaitu kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat. Dalam konteks ini mengandung makna bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut bisa dibatalkan demi hukum jika dibuat oleh lembaga yang tidak memiliki kewenangan akan hal tersebut (lembaga yang tidak berwenang).

3. Kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan

Asas yang ketiga yakni kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Dalam konteks ini mengandung makna bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

4. Dapat Dilaksanakan

Asas yang keempat yaitu dapat dilaksanakan. Dalam konteks ini mengandung makna bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis.

5. Kedayagunaan atau Kehasilgunaan

Asas yang kelima yakni kedayagunaan atau kehasilgunaan. Dalam konteksi ini mengandung arti bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.

6. Kejelasan Rumusan

Asas yang keenam yaitu kejelasan rumusan. Dalam konteks ini mengandung makna bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, bahasa hukum yang jelas dan mudah dipahami sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. 

7. Keterbukaan

Asas yang ketujuh yakni keterbukaan. Dalam konteks ini mengandung makna bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan saran dalam pembentukan.


Berikutnya, ditegaskan pada Pasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas-asas sebagai berikut ini:

1. Pengayoman

Pengayoman dalam hal ini maksudnya ialah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.

2. Kemanusiaan

Kemanusiaan dalam hal ini maksudnya ialah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan harkat serta martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara seimbang atau proporsional.

3. Kebangsaan

Kebangsaan dalam hal ini maksudnya ialah bahwa setiap materi muatan dalam peraturan perundang-undangan wajib mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang multikultural dengan tetap menjaga prinsip-prinsip NKRI.

4. Kekeluargaan

Kekeluargaan dalam hal ini maksudnya ialah bahwa setiap materi muatan dalam peraturan perundang-undangan wajib mencerminkan musyawarah untuk mufakat dalam setiap mengambil keputusan.

5. Kenusantaraan

Kenusantaraan dalam hal ini maksudnya ialah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta materi muatan dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional dengan berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945.

6. Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika dalam hal ini maksudnya ialah bahwa materi muatan dalam peraturan perundang-undangan wajib memperhatikan keberagaman agama, suku, golongan, kondisi khusus daerah, budaya, dan lain sebagainya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara.

7. Keadilan

Keadilan dalam hal ini maksudnya yaitu bahwa setiap materi muatan dalam peraturan perundang-undangan wajib mencerminkan keadilan secara proporsional terhadap setiap warga negara Indonesia.

8. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan

Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan dalam hal ini maksudnya yaitu bahwa setiap materi muatan dalam peraturan perundang-undangan tidaklah boleh memuat hal-hal yang bersifat membeda-bedakan berdasarkan latar belakang seperti agama, suku, ras, gender, status sosial, maupun golongan.

9. Ketertiban dan Kepastian Hukum

Ketertiban dan kepastian hukum dalam hal ini maksudnya yaitu setiap materi muatan dalam peraturan perundang-undangan haruslah dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui adanya kepastian hukum yang jelas.

10. Keseimbangan, Keserasian dan Keselarasan

Keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam hal ini maksudnya yakni bahwa setiap materi muatan dalam peraturan perundang-undangan wajib mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, serta bangsa dan negara.