21 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

 

21 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli


21 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Terdapat beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli.

Berikut ini merupakan beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli:


1) Pengertian konstitusi menurut Chairul Anwar: konstitusi merupakan primary laws mengenai pemerintahan di suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya.


2) Pengertian konstitusi menurut Sri Soemantri: konstitusi merupakan naskah yang berisikan suatu bangunan negara serta sendi-sendi dari sistem pemerintahan.


3) Pengertian konstitusi menurut Lord James Brice: konstitusi adalah kerangka masyarakat di dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum menetapkan secara tetap bersama berbagai lembaga yang punya fungsi dan hak yang diakui.


4) Pengertian konstitusi menurut Miriam Budiarjo: konstitusi adalah piagam yang menyatakan tentang cita-cita sebuah bangsa dan dasar organisasi salah satu bangsa. Di dalamnya berisi penjuru peraturan pokok dan primer yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan pasal politik, ekonomi dan yang lain sebagainya.


5) Pengertian konstitusi menurut A.A. They Would Struijcken: konstitusi itu persis dengan UUD, hanya memuat garis-garis besar dan dasar tentang organisasi kenegaraan.


6) Pengertian konstitusi menurut Ni’Matul Huda: konstitusi terdiri dari konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Adapun batas-batasannya adalah: 

a) Gambaran dari lembaga-lembaga negeri

b) Gambaran yang menyangkut PIG

c) Sekumpulan kaidah yang menghasilkan pembatasan kekuasaan kepada penguasa

d) Dokumen mengenai pembagian tugas sekaligus petugasnya dari sebuah sistem politik dalam salah satu negara.


7) Pengertian konstitusi menurut James Bryce: konstitusi adalah kerangka negara yang dikoordinir oleh hukum. Yang mana hukum menetapkan:

a) Fungsi dari segala alat keseluruhan.

b) Hak-hak yang sudah diharuskan oleh pemerintah.

c) Pengaturan terhadap pendirian berbagai lembaga yang permanen.

d)

8) Pengertian konstitusi menurut Koernimanto Soetopawiro: konstitusi yakni menetapkan secara bersama-sama. Yang diambil dari bahasa asian cisme yang artinya bersama-sama, dan statute artinya menyajikan sesuatu agar bisa berdiri.


9) Pengertian konstitusi menurut Prajudi Atmosudirjo: konstitusi adalah hasil dari sejarah ataupun proses dari perjuangan bangsa yang bersangkutan, seperti apa sejarah perjuangannya, seperti itulah konstitusinya.


10) Pengertian konstitusi menurut Carl Schmitt: menurut Carl Schmitt pengertian konstitusi terwujud dalam empat pengertian yang ia kemukakan yakni: 

a) Dalam arti absolut: dimana konstitusi sebagai faktor integrasi, motif negara, sistem tertutup untuk setiap norma hukum yang paling tinggi dalam sebuah negara, dan sebagai kesatuan organisasi.

b) Relatif, konstitusi sebagai tuntutan untuk golongan borjouis supaya haknya bisa terjamin dalam negara dan konstitusi dalam arti yang formil dimana konstitusi bisa berupa tertulis dan materiil yang melihat konstitusi dari aspek isi.

c) Positif, konstitusi sebagai keputusan politik tertinggi hingga dapat mengubah tatanan kehidupan dalam negara.

d) Ideal, dimana konstitusi memuat jaminan arah HAM dan perlindungannya.


11) Pengertian konstitusi menurut Padhmo Wahjono: konstitusi ialah ragam kehidupan dalam sebuah organisasi yang disebut dengan pelosok.


12) Pengertian konstitusi menurut Sovernin Lohman: Sovernin Lohman memberikan 3 pengertian konstitusi, yakni

a) Konstitusi terdiri dari tiga unsur diantaranya konstitusi yang dipandang sebagai perwujudan dari perjanjian penduduk atau warga negara.

b) Konstitusi sebagai piagam yaitu jaminan atas hak-hak orang dan masyarakat dan juga menentukan pembatasan antara hak dan kewajiban bagi warga dengan alat-alat pemerintahannya.

c) Konstitusi sebagai kerangka bangunan pemerintah.


13) Pengertian konstitusi menurut Cf. Strong: konstitusi yakni sekumpulan asas yang menetapkan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah,, kemudian juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.


14) Pengertian konstitusi menurut Cart T. Friedrich: konstitusi ialah sekumpulan kegiatan yang dibuat akibat dan atas nama kaum, tapi dikenakan beberapa pembatasan dan berharap dapat menjamin bahwa kekuasaan yang diinginkan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah.


15) Pengertian konstitusi menurut Richard S. Kay: konstitusi adalah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan masa masyarakat dengan pemerintahan. konstitusialisme menciptakan situasi yang dapat memupuk rasa aman sebab adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah diharuskan lebih awal.


16) Pengertian konstitusi menurut L.J. Van Apeldoorn: konstitusi merupakan sesuatu yang memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis.


17) Pengertian konstitusi menurut Lasalle: konstitusi merupakan hubungan antara kekuatan yang terkandung dalam sekelompok jamaah yang memiliki posisi yang nyata dalam masyarakat, umpama kepala angkatan bersenjata pelosok itu, partai politik dll.


18) Pengertian konstitusi menurut VOIR. Strong: konstitusi ialah kumpulan dasar yang didasarkan pada dampak pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.


19) Pengertian konstitusi menurut Herman Heller: konstitusi mempunyai arti yang lebih besar dari Undang-Undang Dasar. Konstitusi tidak hanya yuridis meskipun juga sosiologis dan politis. Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengetahuan, yakni

a) Konstitusi yang bersifat politik sosiologis yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik penduduk.

b) Konstitusi yang bersifat yuridis, yakni konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat.

c) Konstitusi yang bersifat politis, yakni konstitusi yang ditulis dalam salah satu naskah sebagai undang-undang.


20) Pengertian konstitusi menurut KC. Wheare: konstitusi ialah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu pelosok yang berupa kumpulan gaya yang membentuk dan mengelola pemerintahan negara.


21) Pengertian konstitusi menurut Elizabeth C. Wade: konstitusi ialah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negeri dan menentukan pokok-pokok panduan kerja badan tersebut.