Selamat! JOKOWI Tetapkan 9 Golongan Ini Dapat THR Dengan Nominal Fantastis, Catat Jadwalnya!
www.edukasinesia.com-Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah
menetapkan siapa saja yang berhak mendapatan tunjangan hari raya atau THR tahun
ini.
Terdapat 9 golongan yang berhak
mendapatkan tunjangan berupa THR berdasarkan keputusan Jokowi.
Bahkan, aturan mengenai pemberian tunjangan yaitu THR telah
diatur dalam perundang-undangan yang disahkan oleh Presiden Jokowi.
Disebutkan secara rinci siapa saja yang berhak mendapatkan THR berserta
nominal yang didapatkannya.
Pastinya besaran THR sangat
menggiurkan karena tidak hanya berupa gaji pokok saja.
Namun, terdapat beberapa tunjangan lainnya
yang besarannya sesuai dengan jabatan, pangkat, dan golongan.
Jadi, semakin tinggi pangkat, jabatan,
serta golongannya pasti akan mendapatkan THR dengan nominal yang
gede.
Maka, tak heran apabila pencairan THR merupakan
hal yang amat dinanti-nantikan.
Sebab, uang tunjangan dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan pada saat Ramadhan hingga lebaran Idul Fitri
tiba.
Kabar baiknya, pencairan THR pada
tahun ini akan dilakukan lebih cepat dibandingkan pada tahun lalu.
Hal itu disebabkan pelaksanaan bulan
Ramadhan dan lebaran Idul FItri juga lebih maju dibandingkan tahun lalu.
Jika mengacu pada aturan tahun lalu, maka THR akan
diberikan H-10 jelang Idul Fitri.
Sehingga, pada tanggal 11 April 2023 nanti THR sudah
mulai dicairkan ke rekening masing-masing.
Berdasarkan keputusan pemerintah dalam PP
Nomor 16 Tahun 2022 tedapat 9 golongan yang berhak menerima tunjangan.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Negeri Sipil atau PNS berhak dapat THR meliputi
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan,
dan 50% dari tunjangan kinerja.
2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Tidak hanya PNS, Calon PNS atau CPNS juga
akan mendapatkan THR meliputi 80% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan,
dan 50% dari tunjangan kinerja.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pegawai pemerintah dengan status ASN PPPK
juga akan mendapatkan THR dengan komponen yang sama dengan PNS yaitu
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan,
dan 50% dari tunjangan kinerja.
4. Prajurit TNI
Prajurit TNI sebagai bidang pertahanan
negara juga akan mendapatkan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan,
dan 50% dari tunjangan kinerja.
5. Anggota Polri
Selain TNI, Polri yang bertugas memberikan keamanan dan
perlindungan kepada masyarakat juga berhak dapat THR meliputi
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan,
dan 50% dari tunjangan kinerja.
6. Pensiunan PNS, TNI, Polri
Bagi PNS, TNI, dan Polri yang telah purna
tugas berhak mendapatkan THR meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,
dan tunjangan penghasilan.
7. Penerima pensiun
Penerima pensiun terdiri atas penerima
pensiunan janda atau duda ataupun penerima pensiun orang tua dari PNS, TNI,
atau Polri yang meninggal dunia berhak dapat THR meliputi pensiunan
pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan,
dan tunjangan penghasilan.
8. Pejabat negara
Pejabat negara yang merupakan alat
kelengkapan negara juga akan mendapatkan THR meliputi satu kali gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan,
hingga 50% dari tunjangan kinerja.
9. Penerima tunjangan
Penerima tunjangan terdiri atas
penerima tunjangan veteran, kehormatan anggota komite nasional
Indonesia pusat, penghargaan perintis pergerakan kebangsaan, dan sebagainya
sebesar tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Nah, itulah 9 golongan yang berhak
mendapatkan THR berdasarkan aturan dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.***