Selamat! JOKOWI Tetapkan 9 Golongan Ini Dapat THR Dengan Nominal Fantastis, Catat Jadwalnya!

Selamat! JOKOWI Tetapkan 9 Golongan Ini Dapat THR Dengan Nominal Fantastis, Catat Jadwalnya!

Selamat! JOKOWI Tetapkan 9 Golongan Ini Dapat THR Dengan Nominal Fantastis, Catat Jadwalnya!


www.edukasinesia.com-Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menetapkan siapa saja yang berhak mendapatan tunjangan hari raya atau THR tahun ini.

Terdapat 9 golongan yang berhak mendapatkan tunjangan berupa THR berdasarkan keputusan Jokowi.

Bahkan, aturan mengenai pemberian tunjangan yaitu THR telah diatur dalam perundang-undangan yang disahkan oleh Presiden Jokowi.

Disebutkan secara rinci siapa saja yang berhak mendapatkan THR berserta nominal yang didapatkannya.

Pastinya besaran THR sangat menggiurkan karena tidak hanya berupa gaji pokok saja.

Namun, terdapat beberapa tunjangan lainnya yang besarannya sesuai dengan jabatan, pangkat, dan golongan.

Jadi, semakin tinggi pangkat, jabatan, serta golongannya pasti akan mendapatkan THR dengan nominal yang gede.

Maka, tak heran apabila pencairan THR merupakan hal yang amat dinanti-nantikan.

Sebab, uang tunjangan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pada saat Ramadhan hingga lebaran Idul Fitri tiba.

Kabar baiknya, pencairan THR pada tahun ini akan dilakukan lebih cepat dibandingkan pada tahun lalu.

Hal itu disebabkan pelaksanaan bulan Ramadhan dan lebaran Idul FItri juga lebih maju dibandingkan tahun lalu.

Jika mengacu pada aturan tahun lalu, maka THR akan diberikan H-10 jelang Idul Fitri.

Sehingga, pada tanggal 11 April 2023 nanti THR sudah mulai dicairkan ke rekening masing-masing.

Berdasarkan keputusan pemerintah dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tedapat 9 golongan yang berhak menerima tunjangan.

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Negeri Sipil atau PNS berhak dapat THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50% dari tunjangan kinerja.

2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Tidak hanya PNS, Calon PNS atau CPNS juga akan mendapatkan THR meliputi 80% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50% dari tunjangan kinerja.

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pegawai pemerintah dengan status ASN PPPK juga akan mendapatkan THR dengan komponen yang sama dengan PNS yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50% dari tunjangan kinerja.

4. Prajurit TNI

Prajurit TNI sebagai bidang pertahanan negara juga akan mendapatkan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50% dari tunjangan kinerja.

5. Anggota Polri

Selain TNI, Polri yang bertugas memberikan keamanan dan perlindungan kepada masyarakat juga berhak dapat THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50% dari tunjangan kinerja.

6. Pensiunan PNS, TNI, Polri

Bagi PNS, TNI, dan Polri yang telah purna tugas berhak mendapatkan THR meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan.

7. Penerima pensiun

Penerima pensiun terdiri atas penerima pensiunan janda atau duda ataupun penerima pensiun orang tua dari PNS, TNI, atau Polri yang meninggal dunia berhak dapat THR meliputi pensiunan pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan.

8. Pejabat negara

Pejabat negara yang merupakan alat kelengkapan negara juga akan mendapatkan THR meliputi satu kali gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga 50% dari tunjangan kinerja.

9. Penerima tunjangan

Penerima tunjangan terdiri atas penerima tunjangan veteran, kehormatan anggota komite nasional Indonesia pusat, penghargaan perintis pergerakan kebangsaan, dan sebagainya sebesar tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, itulah 9 golongan yang berhak mendapatkan THR berdasarkan aturan dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.***