Kapan THR PNS 2023 Cair? Ini Jawaban Kemenkeu
www.edukasinesia.com-Tunjangan
Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling ditunggu jelang Ramadan
dan Lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lantas kapan THR akan disalurkan
dan berapa anggaran yang disiapkan pemerintah?
Isa
Rachmatarwata, Kepala Badan Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia,
meminta kesabaran seluruh pejabat atas THR ini. Karena bila saatnya tiba,
Presiden dan Menteri Keuangan akan segera mengumumkannya.
"THR sabar sampai Presiden atau
Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, nah itu nanti dijelaskan.
Supaya kita sejalan," kata Isa dalam Media Gathering Kementerian Keuangan,
di Ancol, Selasa (21/3).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati mengungkapkan, dalam beberapa minggu ke depan Presiden akan
mengumumkan soal THR. Dia juga optimis, momentum bulan puasa hingga pencairan
THR PNS dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2023 bisa tumbuh 5,0
persen sampai 5,3 persen.
Sebagai informasi, pada 2022 besaran
alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya bagi aparatur negara atau THR PNS
anggarannya mencapai Rp 34,3 Triliun. Nominal THR itu dibagi kepada tiga
kategori sumber dana. Ujungnya tetap berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) TA 2022.
Adapun aturan mengenai THR PNS dicantumkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari
Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun,
Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pada Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022
tertulis Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun
2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara
dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Kemudian dalam pasal 5 disebutkan THR dan
Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri
dalam hal:
· Sedang
cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
· Sedang
ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar
negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menghitung Besaran THR dan Gaji ke-13 Diterima PNS di 2023
Pemerintah tengah menyiapkan skema
pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS tahun 2023. Dalam waktu dekat,
aturan pencairan akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo
(Jokowi).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa di
Kementerian Keuangan, pada Rabu (15/3).
Kendati demikian, Sri Mulyani belum
menyebut secara pasti terkait pengumuman THR oleh Jokowi. Dia juga tidak
menyebut berapa besaran anggaran untuk pembayaran THR. Dirinya pun optimis
dengan adanya pembayaran THR akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekitar 5,0
persen hingga 5,3 persen pada kuartal 1 tahun 2023.
Lalu apakah besaran anggaran THR PNS tahun
2023 akan sama seperti anggaran THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022?
Pada tahun 2021, pemerintah menyalurkan
pembayaran THR dan Gaji ke-13 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri
hingga pensiunan. Pemberian THR tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
16 Tahun 2022.
Kementerian Keuangan menyiapkan dana
sebesar Rp34,3 triliun yang dibagikan untuk THR PNS di kementerian/lembaga
sebesar Rp10,3 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp15 triliun dan Bendahara Umum
Negara (BUN) Rp9 triliun untuk para pensiunan. Pencairan THR dimulai pada H-10
menjelang Idul Fitri.
"Pencairan THR direncanakan dimulai
pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18
april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang
berlaku," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan
Gaji 13 Aparatur Negara, Sabtu (16/4) tahun lalu.
Dia menyampaikan besaran THR yang akan
didapat oleh pegawai negeri. Ini sejalan dengan titah Presiden Joko Widodo
beberapa waktu lalu. "(THR) diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan
tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, tunjangan jabatan struktur/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan
kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," paparnya.
Sementara bagi instansi pemerintah daerah,
paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan
kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jadi (aparatur negara di pemerintah)
pusat (besarannya) tunjangan kinerja per bulan ditambah THR dan gaji 13, untuk
ASN daerah paling banyak adalah 50 persen tambahan penghasilan, tentu
memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," tuturnya.
Jika melihat dari besaran anggaran yang
akan digelontorkan oleh pemerintah sebanyak Rp34,3 triliun dibagi menjadi 3
kategori dengan anggaran yang berbeda.
Untuk tahun 2023, sebelumnya, pemerintah
tetap akan memberikan kewajibannya dalam bentuk pembayaran Tunjangan Hari Raya
(THR) dan Gaji Ke-13. Setidaknya pemerintah menganggarkan Rp156,4 triliun dalam
program transaksi khusus.
"Untuk program pengelolaan transaksi
khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun," kata Direktur
Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI
di Kompleks DPR -MPR Jakarta beberapa bulan lalu.
Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun
yang masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan
untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk
pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Tetapi, anggaran itu juga digunakan untuk
pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada
organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin
investasi pemerintah.
Selain itu, percepatan pembangunan
infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini.
Anggaran ini pun sekaligus digunakan untuk
pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran
selisih harga beras Bulog.