Pengertian Pers, Fungsi Pers, Sejarah Pers, Peranan Pers Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Pers
Pengertian Pers,Fungsi Pers,Sejarah Pers,Peranan Pers Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Pers |
Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat
Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Pengertian
Pers, Fungsi Pers, Sejarah Pers, Peranan Pers Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Pers
Berikut Ini Pembahasan
Selengkapnya
Apa
Itu Pers? Pers merupakan sebuah kata yang acapkali kita dengar di dalam
kehidupan sehari-hari. Baik itu kita dengar melalui media massa maupun
pembicaraan-pembicaraan yang kita dengar melalui masyarakat sekitar. Jadi apa
sebenarnya pers itu? Asal-usul kata Pers sebenarnya berasal dari istilah bahasa
Belanda yakni ‘Persen’ atau ‘Press’ dalam bahasa Inggris yang mengandung arti
sempit menekan pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras sehingga
menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas. Namun secara luas dan umum
pengertian Pers adalah sebuah lembaga sosial yang aktif dalam melaksanakan
kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari informasi, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi tersebut dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik dengan media cetak, elektronik dan saluran-saluran
lainnya kepada masyarakat.
Dalam era demokrasi seperti sekarang ini Pers merupakan sebuah lembaga yang memiliki
peran yang strategis dan sangat penting di dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Hal ini dikarenakan Pers merupakan sebuah lembaga yang dapat
mengontrol dan mengawasi jalannya roda pemerintahan. Pers dapat turut serta
mengawasi setiap tindakan pemerintah dalam menjalankan fungsi administrasi
negara karena peran pers sebagai lembaga pengontrol dan pengawas yang akan
berfungsi untuk memberikan dan mendistribusikan berbagai informasi penting
kepada masyarakat, sehingga dengan hal demikian pemerintah dan para penguasa
tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam pemerintahannya karena adanya pers
yang akan selalu ikut mengontrol dan mengawasi setiap kebijakan yang
dikeluarkan.
Dan mendistribusikan informasi penting tersebut kepada masyarakat
luas.
Pers
sebenarnya memiliki arti yang cukup luas, dan untuk memperluas pengetahuan sobat
mengenai pengertian pers. Berikut ini akan saya sajikan beberapa pengertian atau
definisi pers berdasarkan dari pendapat-pendapat para ahli. Adapun beberapa
pengertian pers menurut para ahli adalah sebagai berikut:
Pengertian pers menurut para ahli
1)
Pengertian
Pers menurut J.C.T Simorangkir, S.H : dalam buku terbitannya yang berjudul Hukum
dan Kebebasan Pers. J.C.T Simorangkir menyebutkan bahwa pers memiliki pengertian
yang terbagi atas dua yaitu pengertian pers dalam arti sempit dan pengertian
pers dalam arti luas. Pengertian pers dalam arti sempit ialah hanya terbatas
pada surat-surat kabar harian, mingguan, dan majalah. Sedangkan pengertian pers
dalam arti luas ialah pers tidak hanya sebatas surat kabar, majalah, tabloid
mingguan, tapi pers mencakup juga radio, televisi dan film.
2)
Pengertian
Pers menurut Leksikon : Pers berarti usaha percetakan dan penerbitan ; usaha
pengumpulan dan penyiaran berita ; penyiaran berita melalui surat-surat
kabar, majalah, radio, dan televisi ; orang-orang yang bergerak dalam penyiaran
berita ; media penyiaran berita yakni surat kabar, majalah, radio, dan televisi.
3)
Pengertian
Pers menurut Prof. Oemar Seno Adji : Pers dalam arti sempit berarti penyiaran
–penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata
tertulis. Sebaliknya, pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media
mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan
kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Dengan demikian dapat diketahui bahwa
pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari “freedom of the
press”.Sedangkan pers dalam arti sempit merupakan manifestasi dari “freedom of
speech”,dan keduanya tercakup oleh pengertian “freedom of expression”.
4)
Pengertian
Pers menurut Ensiklopedi Indonesia : Pers merupakan nama seluruh penerbitan
berkala seperti yang kita kenal yaitu koran, majalah, dan kantor berita.
5)
Pengertian
Pers menurut UU No. 21 Tahun 1982 : Pengertian Pers menurut Undang-Undang Nomor
21 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok pers, Pers adalah lembaga
kemasyarakatan, alat penjualan nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu
media komunikasi massa yang bersifat umum, berupa penerbitan yang teratur waktu
terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri
berupa percetakan, alat-alat, foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat
teknik lainnya.
6)
Pengertian
Pers menurut Ensiklopedi : Pers adalah sebutan bagi penerbit atau perusahaan
atau kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan. Segala barang
yang dikerjakan dengan menggunakan mesin cetak.
7)
Pengertian
Pers menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) : Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Pers adalah alat cetak untuk mencetak buku/surat kabar, alat untuk
menjepit, surat kabar/majalah berisi berita dan orang yang bekerja di bidang
persurat kabaran.
Istilah Pers memiliki banyak makna. Makna Pers menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut.
a)
Usaha
percetakan ataupun penerbitan
b)
Usaha
pengumpulan dan penyiaran berita
c)
Penyiaran
berita dilakukan melalui surat kabar, majalah, radio, televisi.
d)
Orang
yang bekerja dalam penyiaran berita
e)
Medium
penyiaran berita seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
8)
Menurut Bapak Pers Nasional, Raden Mas Djokomono, Pers
adalah yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar.
Pendapatnya ini yang membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan
hak-hak bangsa Indonesia pada masa penjajahan Belanda.
9) Wilbur
Schramm, dkk dalam bukunya “Four Theories of the Press” mengemukakan 4 teori
terbesar dari pers, yaitu the authoritarian, the libertarian, the social
responsibility, dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu
pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru dan forum yang menyampaikan
pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka di tengah-tengah masyarakat.
10) Sementara
Mc. Luhan menuliskan dalam bukunya Understanding Media terbitan tahun 1996
mengenai pers sebagai the extended of man, yaitu yang menghubungkan satu tempat
dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada momen yang
bersamaan.
11) Pengertian menurut UU No 11 tahun 1966
tentang ketentuan-ketentuan pokok pers.
Menyatakan bahwa pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum.
Menyatakan bahwa pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum.
12) Pengertian
pers menurut Weiner : mengatakan
bahwa pengertian pers adalah wartawan cetak atau media cetak publisitas
atau peliputan berita, dan media mesin cetak.
13) Pengertian
pers menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia
(human communication), yang berarti, media merupakan saluran atau sarana dalam
memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.
14) Pengertian
pers menurut UUD No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian pers
adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik yang meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak atau media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Ø
SEJARAH SINGKAT
PERS DUNIA
1)
Sejarah pers dunia diawali dari Romawi Kuno, yakni
informasi harian dikirimkan dan dipasangkan ke tempat-tempat publik, berupa isu
negara dan berita lokal.
2)
Awalnya, publikasi informasi tersebut hanya untuk
kalangan pejabat pemerintah. Sesuai perkembangan zaman, masyarakat/publik juga
membutuhkan publikasi informasi.
3)
Surat kabar dan majalah publik pertama di Eropa Barat,
Inggris, dan Amerika Serikat pada abad XVII - XVIII.
4)
Surat kabar dan majalah publik tersebut ternyata
mendapat tentangan dan sensor dari para pengusaha setempat.
5)
Sehingga pada pertengahan abad XVIII, terjadi Revolusi
Prancis. Negara Amerika Serikat dan Swedia pun akhirnya mengesahkan
Undang-Undang Kebebasan Pers pertama.
6)
Perkembangan pers semakin pesat seiring ditemukannya
mesin cetak tenaga uap oleh Johannes Gutenberg.
7)
Akhir abad XIX, mulai dikembangkan organisasi kantor
berita yang berfungsi mengumpulkan berbagai berita dan tulisan untuk
didistribusikan ke berbagai penerbit surat kabar dan majalah.
Ø
Sejarah Pers di Indonesia dari Zaman Penjajahan sampai dengan Sekarang
A. Zaman
Penjajahan
Masa Penjajahan Belanda
Pada
tahun 1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen, yang kemudian pada tahun 1619
menjadi Gubernur Jenderal VOC, diterbitkan “Memories der Nouvelles”, yang
ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar”
pertama di Indonesia ialah suatu penerbitan pemerintah VOC. Pada Maret 1688,
tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeri Belanda. Atas intruksi
pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan dalam nomor
perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan
Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar
yang diusahakan oleh pemilik percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa.
Surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan.
Tujuan
pendirian pers masa itu :
1) Untuk menegakkan penjajahan
2) Menentang pergerakan rakyat
3) Melancarkan perdagangan
Masa Pendudukan Jepang
Pada masa ini, surat
kabar-surat kabar Indonesia yang semula berusaha dan berdiri sendiri dipaksa
bergabung menjadi satu, dan segala bidang usahanya disesuaikan dengan
rencana-rencana serta tujuan-tujuan tentara Jepang untuk memenangkan apa yang
mereka namakan “Dai Toa Senso” atau Perang Asia Timur Raya. Dengan demikian, di
zaman pendudukan Jepang pers merupakan alat Jepang. Kabar-kabar dan
karangan-karangan yang dimuat hanyalah pro-Jepang semata.
B. Awal
Kemerdekaan (1942-1945)
Pers
di awal kemerdekaan dimulai pada saat jaman jepang. Dengan munculnya ide bahwa
beberapa surat kabar sunda bersatu untuk menerbitkan surat kabar baru Tjahaja
(Otista), beberapa surat kabar di Sumatera dimatikan dan dibuat di Padang Nippo
(melayu), dan Sumatera Shimbun (Jepang-Kanji). Dalam kegiatan penting mengenai
kenegaraan dan kebangsaan Indonesia, sejak persiapan sampai pencetusan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, sejumlah wartawan pejuang dan pejuang
wartawan turut aktif terlibat di dalamnya. Di samping Soekarno, dan Hatta,
tercatat antara lain Sukardjo Wirjopranoto, Iwa Kusumasumantri, Ki Hajar
Dewantara, Otto Iskandar Dinata, G.S.S Ratulangi, Adam Malik, BM Diah, Sjuti
Melik, Sutan Sjahrir, dan lain-lain.
Penyebarluasan
tentang Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan oleh
wartawan-wartawan Indonesia di Domei, di bawah pimpinan Adam Malik. Berkat
usaha wartawan-wartawan di Domei serta penyiar-penyiar di radio, maka praktisi
pada bulan September 19945 seluruh wilayah Indonesia dan dunia luar dapat
mengetahui tentang Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
RRI
(Radio Republik Indonesia) terbentuk pada tanggal 11 September 1945 atas
prakasa Maladi. Dalam usahanya itu Maladi mendapat bantuan dari rekan-rekan
wartawan lainnya, seperti Jusuf Ronodipuro, Alamsjah, Kadarusman, dan
Surjodipuro. Pada saat berdirinya, RRI langsung memiliki delapan cabang
pertamanya, yaitu di Jakarta, Bandung, Purwokerto, Yogyakarta, Surakarta, dan
Surabaya.
Surat
kabar Republik I yang terbit di Jakarta adalah Nerita Indonesia, yang terbit
pada tanggal 6 September 1945. Surat kabar ini disebut pula sebagai cikal bakal
Pers nasional sejak proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, perkembangan pers republic sangat
pesat, meskipun mendapat tekanan dari pihak penguasa peralihan Jepang dan
Sekutu/Inggris, dan juga adanya hambatan distribusi.
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, di Sumatera dan sekitarnya, usaha
penyebarluasan berita dilakukan mula-mula berupa pamflet-pamflet, stensilan,
sampai akhirnya dicetak, dan disebar ke daerah-daerah yang terpencil.
Pusat-pusatnya ialah di Kotaraja (sekarang Banda Aceh), Sumatera Utara di Medan
dimana kantor berita cabang Sumatera juga ada di Medan, lalu Sumatera Barat di
Padang, Sumatera Selatan di Palembang. Selain itu, di Sumatera muncul surat
kabar-surat kabar kaum republik yang baru, di samping surat surat kabar yang
sudah ada berubah menjadi surat kabar Republik, dengan nama lama atau berganti
nama.
C. Setelah
Indonesia Merdeka (1945-1959)
1) Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Sulawesi dan sekitarnya, kalangan
pers selalu mendapat tekanan-tekanan, seperti yang dialami Manai Sophiaan yang
mendirikan surat kabar Soeara Indonesia di Ujung Pandang. Di Manado dan
sekitarnya (Minahasa) tekanan dari pihak penguasa pendudukan selalu dialami
oleh kalangan pers. Di daerah terpencil, seperti Ternate yang merupakan daerah
yang pertama kali diduduki oleh tentara Sekutu, para pejuang di kalangan pers
tetap mempunyai semangat tinggi.
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Jawa dan sekitarnya, pertumbuhan
pers paling subur, bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain di wilayah RI
ini. Hal itu disebabkan jumlah wartawan yang lebih banyak dan juga karena pusat
pemerintahan RI ada di Jawa. Pusat-pusatnya, adalah di Jakarta, Bandung,
Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Solo, dan Surabaya.
Sementara
itu, para wartawan dan penerbit sepakat untuk menyatukan barisan pers nasional,
karena selain pers sebagai alat perjuangan dan penggerak pembangunan bangsa.
Kalangan pers sendiri masih harus memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi
masa kini dan masa mendatang. Untuk itulah, maka kalangan pers membutuhkan
wadah guna mempersatukan pendapat dan aspirasi mereka. Hal tersebut terwujud
pada tanggal 8-9 Februari 1946, dengan terbentuknya Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) di Solo atau Surakarta.
1) Setelah Agresi Militer
Setelah
agresi militer Belanda 1 pada tanggal 21 Juli 1947, keadaan pers republik bertambah
berat dan sulit. Kegiatan penerbitan dan penyiaran waktu itu mengalami
pengekangan dan penekanan yang berat, karena pihak penguasa Belanda bisa secara
tiba-tiba langsung menyerbu ke kantor redaksi atau percetakan surat kabat yang
bersangkutan, sekaligus menangkap pemimpin redaksi maupun wartawan surat kabar
tersebut. Pihak penguasa Belanda mengusahakan penerbitan non republik dibantu
oleh kaum separatis Pro Belanda. Usaha tersebut dilakukan dengan tujuan untuk
melancarkan propaganda sekaligus politik adu dombanya, yang dapat menumbuhkan
kebingungan dan kepanikan di kalangan masyarakat luas.
Sewaktu
pusat Pemerintahan RI pindah ke Yogyakarta, kantor berita Antara pusat turut
pindah di bawah pimpinan Adam Malik Batubara, dan KB Antara Jakarta menjadi
cabang yang dipimpin oleh Mochtar Lubis, Ibnu Muhammad Arifin, dan Wan Asa
Bafagih. Ini berakibat juga pindahnya sebagian tokoh-tokoh pers Republik ke
Pusat Pemerintahan RI yang baru tersebut.
Keadaan
Republik Indonesia bertambah suram lagi sewaktu pada tanggal 19 Desember 1948
penguasa Belanda berhasil menduduki kota Yogyakarta. Penguasa Belanda dan kaum
separatis pro Belanda semakin berani bertindak kekerasan dan melakukan
penahanan terhadap para pejuang dan kalangan pers (wartawan) Republik. Pada
masa itu jumlah wartawan sedikit, umumnya para wartawan tersebut ditangkap dan
dipenjarakan sebagai tahanan politik. Para wartawan yang berhasil lolos ada
yang keluar kota dan ada juga yang ikut bergerilya bersama TNI di pedalaman dan
di desa-desa terpencil. Meski begitu, mereka tetap mengusahakan penerbitan
berupa stensilan.
Usaha
penerbitan pers RI juga diramaikan oleh partisipasi pihak lain, seperti;
kalangan pers dari golongan peranakan Cina dan keturunan Arab, ditambah dari
pihak TNI di daerah-daerah tertentu dan yang terakhir adalah pemerintah RI
sendiri mengusahkan penerbitan dengan membantu pembiayaan usaha penerbitan pers
oleh kalangan pers (wartawan) Republik.
D. Masa Orde
Lama/ Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Di
masa awal pelaksanaan Demokrasi Terpimpin, surat kabar dan majalah
yang tidak bersedia ikut serta dalam gelombang Demokrasi Terpimpin harus
menyingkir atau disingkirkan. Semakin lama peraturan ini semakin ketat. Di
Jakarta, keluar larangan berpolitik dalam segala bentuk termasuk dalam bentuk tulis-menulis.
Khusus mengenai pers ada Sembilan ketentuan yang salah satunya adalah pers dan
alat-alat penyiaran lainnya dilarang melakukan penyiaran kegiatan politik yang
langsung dapat mempengaruhi haluan Negara, dan tidak bersumber pada badan
pemerintahan yang berwenang untuk itu.
SIT adalah Surat Izin Terbit dan SIC adalah
Surat Izin Cetak yang pada masaDemokrasi Terpimpin sukar
mendapatkannya. Semua penerbit pada tahun 1960 diwajibkan mengajukan permohonan
SIT, sebagai pengesahan dillakukannya kegiatan penyiaran. Pada bagian bawah
permohonan SIT tercantum 19 pasal pernyataan yang mengandung janji penanggung
jawab surat kabar tersebut yaitu jika ia diberi SIT akan mendukung jawab surat
kabar tersebut yaitu jika ia diberi SIT akan mendukung Manipol-Usdek dan
akan mematuhi pedoman yang telah dan akan dikeluarkan oleh penguasa. Pernyataan
ini dengan mudah dipergunakan oleh penguasa sebagai alat penekan surat kabar.
PWI
sebagai satu-satunya organisasi wartawan yang diakui pemerintah di masa
Demokrasi Terpimpin dikelola oleh wartawan-wartawan berpaham komunis dan yang
bersimpati pada paham ini. PKI berusaha menguasai PWI dengan sekuat tenaga
karena melalui PWI, SPS, dan Pancatunggal SIT dan SIC dikeluarkan. Dengan
demikian dapat menentukan siapa yang bisa diberi SIT dan SIC.
BPS
singkatan dari Badan Pendukung/Penyebar Soekarnoisme. Badan
ini dibentuk untuk menandingi organisasi yang berinduk pada PKI. Tokohnya yang
terkenal adalah Sajuti Melik BPS tidak menyetujui Nasakaom tetapi setuju dengan
Nasasos (Nasionalis, Agama, Sosialis). Koran pendukung BPS harus bersedia
memuat tulisan Sajuti Melik sebagai usaha mengimbangi dan mengadakan perlawanan
PKI. BPS ditentang PKI dengan tuduhan BPS hendak mengadakan PWI tandingan.
Sehingga perang pena dan fitnah pun terjadi.
Sewaktu
menerbitkan Berita Yudha, Jenderal Ahmad Yani menyadari
di masa Demokrasi Terpimpin itu akan sangat membahayakan masyarakat apabila
tidak ada lagi pegangan dan hanya mendapat satu sumber berita. Saat itu hanya
ada suara dari PKI, karena itu perlu diambil alih dengan segera harian
pendukung BPS Berita Indonesia dan mengganti namanya Berita Yudha dengan
motto: Untuk Mempertinggi Ketahanan Revolusi Indonesia. Sedangkan
Jenderal A. H Nasution juga menerbitkan surat kabar bernama Angkatan Bersenjata
dengan inti tujuan yang sama.
Beberapa faktor penunjang keberhasilan PKI dalam
bidang pers dan media massa yaitu:
1)
Disiplin kerja. Dengan disiplin kerja, mereka
bersedia menyingkirkan pendapat pribadi dengan patuh pada instruksi atasan.
2)
Jaminan Sosial. Mereka mendapat jaminan dalam
kehidupannya.
3)
Hubungan dengan fungsionaris/tokoh partai. Hubungan
ini akan mempermudah control atas tiap anggota.
E. Masa Orde Baru/ Demokrasi
Pancasila (1965-1998)
Selama
masa 4 tahun pertama pemerintahan Orde Baru, meski pemerintah menghadapi
berbagai masalah stabilitas dan rehabilitasi keamanan, politik pemerintah dan
ekonomi, telah diisi dengan langkah-langkah awal peletakan kerangka dasar bagi
pembangunan pers Pancasila.
Sebagai
langkah awal dalam usaha merumuskan kehidupan pers nasional sesuai dengan dasar
Negara Pancasila dan UUD 1945, adalah dengan dikeluarkannya Ketetapan MPRS No.
XXXII/MPRS/1966 pada tanggal 6 Juli 1966. Kalangan pers menyambut keluarnya
ketetapan MPRS tersebut dengan pencetusan Deklarasi Wartawan Indonesia, yang
dihasilkan oleh konferensi Kerja PWI di Pasir Putih Jawa Timur pada tanggal
13-15 Oktober 1966.
Setelah
DPR berhasil merealisasikan UU No. 11/1966 sebagai UU Pokok Pers pada tanggal
12 Desember 1966, masalah selanjutnya adalah mengenai kesepakatan dalam
penafsiran dari UU Pokok Pers tersebut, terutama masalah fungsi, kewajiban dan
hak pers itu sendiri.
Dalam
usaha memantapkan penafsiran serta pelaksaan UU Pokok Pers dalam praktiknya,
amak dibentuklah Dewan Pers. Dewan Pers merupakan pendamping pemerintah untuk
bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional.
Tahap
selanjutnya adalah tahap pemantapan menuju tahap pemapanan diri dalam pers
nasional. Pada tahap ini upaya yang dilakukan adalah penerapan mekanisme
interaksi positif antara pers, masyarakat dan pemerintah.
Pada
masa pemerintahan Presiden Soeharto sangat dibatasi oleh kepentingan
pemerintah. Pers dipaksa untuk memuat setiap berita harus tidak boleh
bertentangan dengan pemerintah, di era pemerintahan Soeharto, kebebasan pers
ada, tetapi lebih terbatas untuk memperkuat status quo, ketimbang guna
membangun keseimbangan antar fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan
kontrol publik (termasuk pers). Karenanya, tidak mengherankan bila kebebasan
pers saat itu lebih tampak sebagai wujud kebebasan (bebasnya) pemerintah,
dibanding bebasnya pengelola media dan konsumen pers, untuk menentukan corak
dan arah isi pers.
Terjadinya
pembredelan Tempo, Detik, Editor pada 21 Juni 1994, mengisyaratkan ketidakmampuan
sistem hukum pers mengembangkan konsep pers yang bebas dan bertanggung jawab
secara hukum. Ini adalah contoh pers yang otoriter yang di kembangkan pada
rezim orde baru.
F. Era
Reformasi
Suatu
pencerahan datang kepada kebebasan pers, setelah runtuhnya rezim Soeharto pada
tahun 1998. Pada saat itu rakyat menginginkan adanya reformasi pada segala
bidang baik ekonomi, sosial, budaya yang pada masa orde baru terbelenggu.
Tumbuhnya pers pada masa reformasi merupakan hal yang menguntungkan bagi masyarakat.
Kehadiran pers saat ini dianggap sudah mampu mengisi kekosongan ruang publik
yang menjadi celah antara penguasa dan rakyat. Dalam kerangka ini, pers telah
memainkan peran sentral dengan memasok dan menyebarluaskan informasi yang
diperluaskan untuk penentuan sikap, dan memfasilitasi pembentukan opini publik
dalam rangka mencapai konsensus bersama atau mengontrol kekuasaan penyelenggara
negara.
Peran
inilah yang selama ini telah dimainkan dengan baik oleh pers Indonesia.
Setidaknya, antusias responden terhadap peran pers dalam mendorong pembentukan
opini publik yang berkaitan dengan persoalan-persoalan bangsa selama ini
mencerminkan keberhasilan tersebut.
Setelah
reformasi bergulir tahun 1998, pers Indonesia mengalami perubahan yang luar
biasa dalam mengekspresikan kebebasan. Fenomena itu ditandai dengan munculnya
media-media baru cetak dan elektronik dengan berbagai kemasan dan segmen.
Keberanian pers dalam mengkritik penguasa juga menjadi ciri baru pers
Indonesia.
Pers
yang bebas merupakan salah satu komponen yang paling esensial dari masyarakat
yang demokratis, sebagai prasyarat bagi perkembangan sosial dan ekonomi yang
baik. Keseimbangan antara kebebasan pers dengan tanggung jawab sosial menjadi
sesuatu hal yang penting. Hal yang pertama dan utama, perlu dijaga jangan
sampai muncul ada tirani media terhadap publik. Sampai pada konteks ini, publik
harus tetap mendapatkan informasi yang benar, dan bukan benar sekadar menurut
media. Pers diharapkan memberikan berita harus dengan se-objektif mungkin, hal ini
berguna agar tidak terjadi ketimpangan antara rakyat dengan pemimpinnya
mengenai informasi tentang jalannya pemerintahan.
Sayangnya,
berkembangnya kebebasan pers juga membawa pengaruh pada masuknya liberalisasi
ekonomi dan budaya ke dunia media massa, yang sering kali mengabaikan unsur
pendidikan. Arus liberalisasi yang menerpa pers, menyebabkan Liberalisasi
ekonomi juga makin mengesankan bahwa semua acara atau pemuatan rubrik di media
massa sangat kental dengan upaya komersialisasi. Sosok idealisme nyaris tidak
tercermin dalam tampilan media massa saat ini. Sebagai dampak dari
komersialisasi yang berlebihan dalam media massa saat ini, eksploitasi terhadap
semua hal yang mampu membangkitkan minat orang untuk menonton atau membaca pun
menjadi sajian sehari-hari.
Seperti yang sudah disebutkan
sebelumnya, bahwa pers merupakan sebuah lembaga dan media pendistribusi
informasi yang sangat penting bagi masyarakat luas. Oleh sebab itu, pers juga
memiliki beberapa fungsi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Adapun
beberapa fungsi pers seperti yang sudah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor
40/1999 (UU No. 40 Tahun 1999) adalah sebagai berikut:
1)
Fungsi
Pers sebagai media informasi
Fungsi
utama kehadiran pers ialah memberikan dan membagikan berbagai informasi yang
menarik, penting, dan berguna bagi masyarakat/khalayak umum, baik itu informasi
ekonomi, politik, sosial, budaya ,lifestyle, hobi dan lain sebagainya. Dalam hal ini
masyarakat juga menikmati akan kehadiran pers sebab masyarakat membutuhkan
berbagai informasi yang diperlukan dalam hidupnya.
2)
Fungsi
Pers sebagai media pendidikan
Fungsi
pers yang kedua ialah sebagai media pendidikan. Dalam hal ini pers dapat memuat
beragam informasi-informasi yang berguna dalam pengembangan wawasan dan ilmu
pengetahuan hidup manusia. Pers dapat memberikan pendidikan, wawasan, dan ilmu
pengetahuan. Sehingga dengan adanya kehadiran pers, rakyat menjadi semakin
cerdas, karena bertambah wawasan dan ilmu pengetahuannya.
3)
Fungsi
Pers sebagai media pengontrol sosial
Fungsi
pers yang ketiga ialah sebagai media pengontrol sosial. Dalam hal ini Pers harus
bisa melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya akan penyalahgunaan
kekuasaan pemerintahan untuk bertindak sewenang-wenang, baik itu berupa
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) maupun penyelewengan-penyelewengan dan
penyimpangan lainnya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4)
Fungsi
Pers sebagai media hiburan
Fungsi
pers yang keempat ialah sebagai media hiburan. Selain sebagai media informasi
dan media pendidikan, ternyata kehadiran pers mampu memberikan nuansa yang
menghibur bagi masyarakat. Fungsi pers sebagai media hiburan dapat tercermin
melalui beragam program-program komedian yang ditayangkan di televisi maupun
berbagai macam komik-komik lucu yang seringkali dihadirkan di berbagai macam
surat kabar.
5)
Fungsi
Pers sebagai media program sosialisasi dan kebijakan publik dari pemerintah
kepada masyarakat
Fungsi
pers yang kelima ialah sebagai media sosialisasi dan kebijakan publik dari
pemerintah kepada masyarakat. Dalam hal ini pers dapat berperan sebagai media
untuk menyampaikan berbagai kebijakan-kebijakan, program-program, dan
peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah secara cepat dan luas
kepada masyarakat. Melalui adanya pers pemerintah juga dapat mensosialisasikan
program dan kebijakannya agar diketahui masyarakat luas. Selain itu pers juga
dapat digunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mempengaruhi dan mengajak
warga negara untuk melakukan kegiatan yang positif.
6)
Fungsi
Pers sebagai media investigasi
Fungsi
pers yang keenam ialah sebagai media investigasi. Artinya pers berfungsi untuk
mengkroscek atau menelusuri berbagai hal-hal yang dirahasiakan dan dianggap
janggal berkenaan dengan masyarakat maupun pemerintahan.
7)
Fungsi
Pers sebagai media komunikasi
Fungsi
pers yang ketujuh ialah sebagai media komunikasi. Dalam hal ini pers dapat
menjadi sebuah media dalam mengekspresikan diri baik secara lisan, tulisan
maupun secara visual. Pers dapat berguna sebagai media atau sarana bagi
masyarakat dan pemerintah untuk menjalin komunikasi yang baik dan mendapatkan
kebutuhan informasi satu sama lain. Dalam era demokrasi seperti sekarang
ini, pers sangat dibutuhkan agar masyarakat bisa bebas memberikan opini atau
pendapatnya untuk memberi masukan memajukan bangsa dan negara ini.
8)
Fungsi
Pers sebagai lembaga ekonomi
Fungsi
Pers yang kedelapan ialah sebagai lembaga ekonomi. Artinya pers saat ini tidak
hanya berfungsi sebagai media pemberi informasi, hiburan, dan pendidikan kepada
masyarakat luas. Akan tetapi lebih luas lagi, termasuk menjadi sebuah industri
media yang dapat menampung banyak pekerja. Sehingga dapat berdampak positif
karena dapat mengurangi jumlah pengangguran di negara kita ini.
4.Peranan Pers di Indonesia
1) Memenuhi Hak Tahu Masyarakat
Masyarakat
punya hak untuk memperoleh informasi yang tepat dan akurat sesuai dengan UU.
No. 14 Tahun 2008 . Oleh karena itu pers berperan sebagai sarana untuk memenuhi
hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
2) Melakukan Kritik Sosial Terhadap
Kepentingan Umum
Pers juga berperan
sebagai sarana untuk melakukan kritik sosial yang efektif. Karena dengan
melalui pers lebih banyak mengundang perhatian dengan harapan dapat perhatian
yang banyak dapat membawa perubahan.3) Memberikan Pendapat Berdasar Informasi
yang Ada
Pers berperan sebagai
sarana yang bisa dipercaya masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Oleh karena itu pers dalam tiap publikasinya harus tanpa rekayasa dan sesuai
informasi yang ada.4) Mengembangkan Nilai Demokrasi, Hukum, dan Pancasila, Serta Menegakkan Keadilan.
Nilai
demokrasi, hukum, Pancasila dan juga keadilan harus dikembangkan dengan adanya
pers. Pers harus bisa berperan aktif mewujudkan Indonesia yang lebih demokrasi dan lebih adil.
Pers
merupakan lembaga infrastruktur politik di negara Indonesia. Pers berada di
masyarakat serta memiliki peran dan fungsi bagi masyarakat dan negara. Pers
memiliki kedudukan peting dalam masyarakat dan kehidupan bernegara. Dalam negara
demokrasi, pers dianggap sebagai pilar demokrasi yang keempat setelah lembaga
eksekutif, legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Karena pentingnya dalam kehidupan
negara demokrasi, pers memiliki peranan sebagai berikut.
5) Saluran Informasi kepada Masyarakat
Pers
berperan untuk mencari dan menyebarkan berita secara cepat dan luas kepada
masyarakat. Pers menjadi sarana informasi antarkelompok masyarakat. Dalam hal
ini, pers sebagai sarana komunikasi dari pers itu sendiri kepada masyarakat dan
pertukaran informasi antar masyarakat.
6) Saluran bagi Debat Publik dan Opini Publik
Pers
berperan sebagai sarana komunikasi dari bawah ke atas atau dari masyarakat ke
negara Masyarakat luas dapat menyampaikan beragam aspirasi, pendapat, kritik,
usul, dan saran melalui pers. Pers menjadi sarana efektif dalam menampung
berbagai aspirasi rakyat.
5.Kewajiban Pers
Ada 3
kewajiban pers yang harus diperhatikan :
1. Menjunjung tinggi kebenaran
2. Wajib menghormati privacy orang atau subyek tertentu
3. Wajib menjunjung tinggi prinsip bahwa apa yang diwartakan atau diberitakan dapat dipertanggungjawabkan
1. Menjunjung tinggi kebenaran
2. Wajib menghormati privacy orang atau subyek tertentu
3. Wajib menjunjung tinggi prinsip bahwa apa yang diwartakan atau diberitakan dapat dipertanggungjawabkan
6.Tanggung Jawab Pers
Menurut UU
No. 40 thn 1999 tanggungjawab pers meliputi :
1. Pers memainkan peran penting dalam masyarakat modern sebagai media informasi
2. Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
3. Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah
4. Pers dilarang memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama dan/ atau melanggar kerukunan hidup antar umat beragama
5. Pers dilarang memuat iklan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya
1. Pers memainkan peran penting dalam masyarakat modern sebagai media informasi
2. Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
3. Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah
4. Pers dilarang memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama dan/ atau melanggar kerukunan hidup antar umat beragama
5. Pers dilarang memuat iklan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya
1) Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan lisan dan tulisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
2) Pasal 28 F UUD 1945
“setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
3) Tap MPR No. XII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Lebih rincinya lagi terdapat pada Piagam
Hak Asasi Manusia, Bab VI, Pasal 20 dan 21 yang berbunyi sebagai berikut:
1.
(20)setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya.
2.
(21)setiap orang berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
4) Undang –Undang No. 39 Tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia
1.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya.
2.
setiap orang berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
5) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dalam pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 tentang Pers
1.
Pasal 2 berbunyi, Kemerdekaan pers
adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
2.
Pasal 4 ayat 1 berbunyi, Kemerdekaan pers
dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Peraturan
tentang pers yang berlaku sekarang ini (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
telah diundangkan pada tanggal 23 September 1999 dimuat dalam Lebaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 166) memuat berbagai perubahan yang
mendasar atas Undang-Undang pers sebelumnya. Hal itu dimaksudkan agar pers
berfungsi maksimal sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar
1945. Fungi yang maksimal tersebut diperlukan karena kemerdekaan pers adalah
satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang penting dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Pencabutan
undang-undang lama yang diganti dengan undang-undang bar, pada hakikatnya
mencerminkan adanya perbedaan nilai-nilai dasar politis ideologi antara Orde
Baru dengan Orde Reformasi. Hal ini tampak dengan jelas dalam konsideran
undang-undang pers baru, yang antara lain bahwa undang-undang tentang ketentuan
poko pers yang lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman.
Di samping itu, tentang fungsi, kewajiban, dan hak pers dalam undang-undang yang
baru tidak lagi dikaitkan dengan penghayatan dan pengalaman inti P5 (Pedoman
Penghayatan dan Pengalaman Pancasila).
Dalam
melaksanakan fungsi, hak kewajiban, dan peranannya, pers harus menghormati hak
asasi setiap orang. Oleh sebab itu, pers dituntut masyarakat, antara lain bahwa
setiap orang dijamin hak jawab dan hak koreksinya.
Pers
memiliki peranan penting dalam mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana
dijamin dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/ MPR/1998 yang antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak
berkomunikasi dan memperolah informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia. Selanjutnya pasal 19 berbunyi, setiap orang berhak
atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam ini termasuk
kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima,
menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak
memandang batas-batas wilayah”
Pers juga melaksanakan kontrol sosial (social
control) untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi,
kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Secara keseluruhan
berikut ini merupakan beberapa landasan pers dalam menjalankan fungsi dan
peranannya
1. Landasan Idiil
Landasan ini juga dikenal dengan landasan Pancasila. Pancasila
yang dimaksud adalah Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Pancasila berlaku sebagai landasan idiil negara Indonesia. Pers yang termasuk
dalam suatu komponen Indonesia juga menggunakan Pancasila sebagai landasan
idiil.
2. Landasan Konstitusi
Landasan kedua pers Indonesia adalah landasan konstitusi.
Landasan ini memberlakukan UUD 1945 sebagai landasan lain di samping Pancasila.
UUD 1945 sebagai undang-undang tertinggi yang berlaku di Indonesia berisi
tentang segala hal yang mengatur bangsa ini berikut dengan empat tujuan
utamanya. Dengan menggunakan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi pers Indonesia dimaksudkan agar pers tidak melanggar peraturan serta dapat membantu
empat tujuan utama bangsa Indonesia.
3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis atau landasan hukum pers diutamakan dalam UU
nomor 40 tahun 1999. Undang-undang ini mengatur pers Indonesia dengan lengkap,
termasuk dengan pengertian, peraturan, tujuan, persetujuan, serta bentuk pers
yang merdeka merupakan wujud dari majunya suatu bangsa. Undang-undang ini
memiliki 10 bab dengan 21 pasal yang terkandung di dalamnya.
4. Landasan Profesional
Landasan profesional sering juga disebut dengan kode etik
jurnalistik. Faktanya, kode etik ini berlaku untuk segala macam media pers di Indonesia. Beberapa inti sari dari kode ini adalah kejujuran, kebenaran,
penghormatan terhadap orang yang tidak mau disebut namanya, pembedaan jelas
antara fakta dan pendapat.
5. Landasan Etis
Selain landasan profesional atau dikenal juga dengan kode etik
jurnalisme, dalam dunia pers Indonesia juga dikenal akan landasan etis.
Landasan etis adalah nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Pers Indonesia haruslah memperhatikan baik-baik ini landasan yang satu ini jika
tidak ingin menyinggung pihak yang dilibatkan. Ketersinggungan berujung pada
pencemaran nama baik dan penyebab masalah lain.
6. Landasan Kebebasan
Landasan
pers Indonesia yang satu ini didasari oleh Undang-Undang dasar 1945 pasal 28
dan 28 F. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah kebebasan seseorang untuk
menerima, mengolah, menyampaikan, ataupun menyimpang informasi. Hal ini berarti
pers Indonesia juga memiliki hak yang sama dengan badan hukum lain yang
berdiri.
8.Keterkaitan Fungsi Pers dengan Praktek Demokrasi di Indonesia (demokrasi Parlementer, Terpimpin, Pancasila dan Reformasi)
1) Demokrasi Parlementer
Masa
ini merupakan masa pemerintahan demokrasi liberal. Pada masa ini banyak
didirikan partai politik dalam rangka memperkuat sistem pemerintahan
parlementer, pers dijadikan propaganda parpol. Beberapa partai politik memiliki
media/ Koran.
2) Demokrasi Terpimpin
Pers
tunduk sepenuhya pada peraturan pemerintah, pers dimanfaatkan sebagai alat
revolusi dan penggerak masa. Pers yang tidak mendukung pemerintah akan
disingkirkan, dan aturan-aturan mengenai pers diperketat. Sehingga fungsi check
and balance terhadap penyelenggaraan negara oleh pemerintah tidak terjadi.
3) Demokrasi Pancasila
Awalnya
bagus, mengikis dan memberitakan kebobrokan orde lama namun hal itu tidak
bertahan begitu lama karena segera dikendalikan oleh penguasa dengan
dikeluarkannya UU no 11 tahun 1966 tentang pokok-pokok pers. Pers di era
pemerintahan Soeharto, kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk
memperkuat status quo, ketimbang guna membangun keseimbangan antar fungsi
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kontrol publik (termasuk pers). Dibentuk
dewan pers yang merupakan perpanjangan dari tangan pemerintah orde baru. Pers
diperketat pengawasannya, dan dibatasi oleh kepentingan pemerintah.
4) Reformasi
Era
reformasi telah membuka kesempatan bagi pers Indonesia untuk mengeksplorasi
kebebasan. Akibatnya ketiadaan otoritas yang memiliki kewenangan untuk menindak
pers yang telah melampaui batas. Namun hal positivenya adalah dalam era
Reformasi, pers Nasional benar - benar bebas mengkritik pemerintah dengan
keras. Wartawan sebagai pemberi informasi kepada rakyat tidak takut lagi pada
pemerintah. Mereka ini benar - benar menjalankan fungsi pers sebagai kontrol
sosial. Dahulu wartawan Indonesia dipaksa untuk memberitakan suatu sumber
berasal dari pemerintah. Fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara
berjalan dengan baik, menjauhkan dari praktek sistem politik yang otoriter.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Pengertian Pers, Fungsi Pers, Sejarah Pers, Peranan Pers Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Pers. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi
kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk
menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada
permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua
di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…