Pengertian Pers,Fungsi Pers,Sejarah Pers,Peranan Pers Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Pers

Pengertian Pers, Fungsi Pers, Sejarah Pers, Peranan Pers Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Pers


Pengertian Pers,Fungsi Pers,Sejarah Pers,Peranan Pers Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Pers
Pengertian Pers,Fungsi Pers,Sejarah Pers,Peranan Pers Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Pers




Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul  Pengertian Pers, Fungsi Pers, Sejarah Pers, Peranan Pers Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Pers

Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya

1.Pengertian Pers



Pengertian Pers,Fungsi Pers,Sejarah Pers,Peranan Pers Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Pers
Pengertian Pers

Apa Itu Pers? Pers merupakan sebuah kata yang acapkali kita dengar di dalam kehidupan sehari-hari. Baik itu kita dengar melalui media massa maupun pembicaraan-pembicaraan yang kita dengar melalui masyarakat sekitar. Jadi apa sebenarnya pers itu? Asal-usul kata Pers sebenarnya berasal dari istilah bahasa Belanda yakni ‘Persen’ atau ‘Press’ dalam bahasa Inggris yang mengandung arti sempit menekan pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras sehingga menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas. Namun secara luas dan umum pengertian Pers adalah sebuah lembaga sosial yang aktif dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari informasi, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi tersebut dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik dengan media cetak, elektronik dan saluran-saluran lainnya kepada masyarakat. 

Dalam era demokrasi seperti sekarang ini  Pers merupakan sebuah lembaga yang memiliki peran yang strategis dan sangat penting di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dikarenakan Pers merupakan sebuah lembaga yang dapat mengontrol dan mengawasi jalannya roda pemerintahan. Pers dapat turut serta mengawasi setiap tindakan pemerintah dalam menjalankan fungsi administrasi negara karena peran pers sebagai lembaga pengontrol dan pengawas yang akan berfungsi untuk memberikan dan mendistribusikan berbagai informasi penting kepada masyarakat, sehingga dengan hal demikian pemerintah dan para penguasa tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam pemerintahannya karena adanya pers yang akan selalu ikut mengontrol dan mengawasi setiap kebijakan yang dikeluarkan. 

Dan mendistribusikan informasi penting tersebut kepada masyarakat luas.
Pers sebenarnya memiliki arti yang cukup luas, dan untuk memperluas pengetahuan sobat mengenai pengertian pers. Berikut ini akan saya sajikan beberapa pengertian atau definisi pers berdasarkan dari pendapat-pendapat para ahli. Adapun beberapa pengertian pers menurut para ahli adalah sebagai berikut:

Pengertian pers menurut para ahli


1)    Pengertian Pers menurut J.C.T Simorangkir, S.H : dalam buku terbitannya yang berjudul Hukum dan Kebebasan Pers. J.C.T Simorangkir menyebutkan bahwa pers memiliki pengertian yang terbagi atas dua yaitu pengertian pers dalam arti sempit dan pengertian pers dalam arti luas. Pengertian pers dalam arti sempit ialah hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan, dan majalah. Sedangkan pengertian pers dalam arti luas ialah pers tidak hanya sebatas surat kabar, majalah, tabloid mingguan, tapi pers mencakup juga radio, televisi dan film.

2)    Pengertian Pers menurut Leksikon : Pers berarti usaha percetakan dan penerbitan ; usaha pengumpulan dan penyiaran berita ; penyiaran berita melalui surat-surat kabar, majalah, radio, dan televisi ; orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita ; media penyiaran berita yakni surat kabar, majalah, radio, dan televisi.

3)    Pengertian Pers menurut Prof. Oemar Seno Adji : Pers dalam arti sempit berarti penyiaran –penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya, pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Dengan demikian dapat diketahui bahwa pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari “freedom of the press”.Sedangkan pers dalam arti sempit merupakan manifestasi dari “freedom of speech”,dan keduanya tercakup oleh pengertian “freedom of expression”.

4)    Pengertian Pers menurut Ensiklopedi Indonesia : Pers merupakan nama seluruh penerbitan berkala seperti yang kita kenal yaitu koran, majalah, dan kantor berita.

5)    Pengertian Pers menurut UU No. 21 Tahun 1982 : Pengertian Pers menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok pers, Pers adalah lembaga kemasyarakatan, alat penjualan nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum, berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat, foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik lainnya.

6)    Pengertian Pers menurut Ensiklopedi : Pers adalah sebutan bagi penerbit atau perusahaan atau kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan. Segala barang yang dikerjakan dengan menggunakan mesin cetak.

7)    Pengertian Pers menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) : Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pers adalah alat cetak untuk mencetak buku/surat kabar, alat untuk menjepit, surat kabar/majalah berisi berita dan orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.

Istilah Pers memiliki  banyak makna. Makna Pers menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut.
a)    Usaha percetakan ataupun penerbitan
b)    Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
c)    Penyiaran berita dilakukan melalui surat kabar, majalah, radio, televisi.
d)    Orang yang bekerja dalam penyiaran berita
e)    Medium penyiaran berita seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.

8)    Menurut Bapak Pers Nasional, Raden Mas Djokomono, Pers adalah yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. Pendapatnya ini yang membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia pada masa penjajahan Belanda.

9)    Wilbur Schramm, dkk dalam bukunya “Four Theories of the Press” mengemukakan 4 teori terbesar dari pers, yaitu the authoritarian, the libertarian, the social responsibility, dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka di tengah-tengah masyarakat.

10) Sementara Mc. Luhan menuliskan dalam bukunya Understanding Media terbitan tahun 1996 mengenai pers sebagai the extended of man, yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada momen yang bersamaan.

11) Pengertian menurut UU No 11 tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers.
Menyatakan bahwa pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum.

12) Pengertian pers menurut Weiner : mengatakan bahwa pengertian pers adalah wartawan cetak atau media cetak publisitas atau peliputan berita, dan media mesin cetak.

13) Pengertian pers menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), yang berarti, media merupakan saluran atau sarana dalam memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.

14) Pengertian pers menurut UUD No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak atau media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2.Sejarah Pers



Pengertian Pers,Fungsi Pers,Sejarah Pers,Peranan Pers Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Pers
Sejarah Pers



Ø  SEJARAH SINGKAT PERS DUNIA

1)    Sejarah pers dunia diawali dari Romawi Kuno, yakni informasi harian dikirimkan dan dipasangkan ke tempat-tempat publik, berupa isu negara dan berita lokal.

2)    Awalnya, publikasi informasi tersebut hanya untuk kalangan pejabat pemerintah. Sesuai perkembangan zaman, masyarakat/publik juga membutuhkan publikasi informasi.

3)    Surat kabar dan majalah publik pertama di Eropa Barat, Inggris, dan Amerika Serikat pada abad XVII - XVIII.

4)    Surat kabar dan majalah publik tersebut ternyata mendapat tentangan dan sensor dari para pengusaha setempat.

5)    Sehingga pada pertengahan abad XVIII, terjadi Revolusi Prancis. Negara Amerika Serikat dan Swedia pun akhirnya mengesahkan Undang-Undang Kebebasan Pers pertama.

6)    Perkembangan pers semakin pesat seiring ditemukannya mesin cetak tenaga uap oleh Johannes Gutenberg.

7)    Akhir abad XIX, mulai dikembangkan organisasi kantor berita yang berfungsi mengumpulkan berbagai berita dan tulisan untuk didistribusikan ke berbagai penerbit surat kabar dan majalah.


Ø Sejarah Pers di Indonesia dari Zaman Penjajahan sampai dengan Sekarang


Pengertian Pers,Fungsi Pers,Sejarah Pers,Peranan Pers Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Pers
Sejarah Pers Indonesia


Pengertian Pers,Fungsi Pers,Sejarah Pers,Peranan Pers Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Pers
Sejarah Pers Indonesia




A.    Zaman Penjajahan

Masa Penjajahan Belanda

Pada tahun 1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen, yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal VOC, diterbitkan “Memories der Nouvelles”, yang ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar” pertama di Indonesia ialah suatu penerbitan pemerintah VOC. Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeri Belanda. Atas intruksi pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan dalam nomor perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar yang diusahakan oleh pemilik percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa. Surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan.
Tujuan pendirian pers masa itu :
1)    Untuk menegakkan penjajahan
2)    Menentang pergerakan rakyat
3)    Melancarkan perdagangan

Masa Pendudukan Jepang

Pada masa ini, surat kabar-surat kabar Indonesia yang semula berusaha dan berdiri sendiri dipaksa bergabung menjadi satu, dan segala bidang usahanya disesuaikan dengan rencana-rencana serta tujuan-tujuan tentara Jepang untuk memenangkan apa yang mereka namakan “Dai Toa Senso” atau Perang Asia Timur Raya. Dengan demikian, di zaman pendudukan Jepang pers merupakan alat Jepang. Kabar-kabar dan karangan-karangan yang dimuat hanyalah pro-Jepang semata.

B.     Awal Kemerdekaan (1942-1945)

Pers di awal kemerdekaan dimulai pada saat jaman jepang. Dengan munculnya ide bahwa beberapa surat kabar sunda bersatu untuk menerbitkan surat kabar baru Tjahaja (Otista), beberapa surat kabar di Sumatera dimatikan dan dibuat di Padang Nippo (melayu), dan Sumatera Shimbun (Jepang-Kanji). Dalam kegiatan penting mengenai kenegaraan dan kebangsaan Indonesia, sejak persiapan sampai pencetusan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, sejumlah wartawan pejuang dan pejuang wartawan turut aktif terlibat di dalamnya. Di samping Soekarno, dan Hatta, tercatat antara lain Sukardjo Wirjopranoto, Iwa Kusumasumantri, Ki Hajar Dewantara, Otto Iskandar Dinata, G.S.S Ratulangi, Adam Malik, BM Diah, Sjuti Melik, Sutan Sjahrir, dan lain-lain.

Penyebarluasan tentang Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan oleh wartawan-wartawan Indonesia di Domei, di bawah pimpinan Adam Malik. Berkat usaha wartawan-wartawan di Domei serta penyiar-penyiar di radio, maka praktisi pada bulan September 19945 seluruh wilayah Indonesia dan dunia luar dapat mengetahui tentang Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

RRI (Radio Republik Indonesia) terbentuk pada tanggal 11 September 1945 atas prakasa Maladi. Dalam usahanya itu Maladi mendapat bantuan dari rekan-rekan wartawan lainnya, seperti Jusuf Ronodipuro, Alamsjah, Kadarusman, dan Surjodipuro. Pada saat berdirinya, RRI langsung memiliki delapan cabang pertamanya, yaitu di Jakarta, Bandung, Purwokerto, Yogyakarta, Surakarta, dan Surabaya.

Surat kabar Republik I yang terbit di Jakarta adalah Nerita Indonesia, yang terbit pada tanggal 6 September 1945. Surat kabar ini disebut pula sebagai cikal bakal Pers nasional sejak proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, perkembangan pers republic sangat pesat, meskipun mendapat tekanan dari pihak penguasa peralihan Jepang dan Sekutu/Inggris, dan juga adanya hambatan distribusi.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, di Sumatera dan sekitarnya, usaha penyebarluasan berita dilakukan mula-mula berupa pamflet-pamflet, stensilan, sampai akhirnya dicetak, dan disebar ke daerah-daerah yang terpencil. Pusat-pusatnya ialah di Kotaraja (sekarang Banda Aceh), Sumatera Utara di Medan dimana kantor berita cabang Sumatera juga ada di Medan, lalu Sumatera Barat di Padang, Sumatera Selatan di Palembang. Selain itu, di Sumatera muncul surat kabar-surat kabar kaum republik yang baru, di samping surat surat kabar yang sudah ada berubah menjadi surat kabar Republik, dengan nama lama atau berganti nama.

C.    Setelah Indonesia Merdeka (1945-1959)

1)            Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Sulawesi dan sekitarnya, kalangan pers selalu mendapat tekanan-tekanan, seperti yang dialami Manai Sophiaan yang mendirikan surat kabar Soeara Indonesia di Ujung Pandang. Di Manado dan sekitarnya (Minahasa) tekanan dari pihak penguasa pendudukan selalu dialami oleh kalangan pers. Di daerah terpencil, seperti Ternate yang merupakan daerah yang pertama kali diduduki oleh tentara Sekutu, para pejuang di kalangan pers tetap mempunyai semangat tinggi.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Jawa dan sekitarnya, pertumbuhan pers paling subur, bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain di wilayah RI ini. Hal itu disebabkan jumlah wartawan yang lebih banyak dan juga karena pusat pemerintahan RI ada di Jawa. Pusat-pusatnya, adalah di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Solo, dan Surabaya.

Sementara itu, para wartawan dan penerbit sepakat untuk menyatukan barisan pers nasional, karena selain pers sebagai alat perjuangan dan penggerak pembangunan bangsa. Kalangan pers sendiri masih harus memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi masa kini dan masa mendatang. Untuk itulah, maka kalangan pers membutuhkan wadah guna mempersatukan pendapat dan aspirasi mereka. Hal tersebut terwujud pada tanggal 8-9 Februari 1946, dengan terbentuknya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Solo atau Surakarta.

1)            Setelah Agresi Militer

Setelah agresi militer Belanda 1 pada tanggal 21 Juli 1947, keadaan pers republik bertambah berat dan sulit. Kegiatan penerbitan dan penyiaran waktu itu mengalami pengekangan dan penekanan yang berat, karena pihak penguasa Belanda bisa secara tiba-tiba langsung menyerbu ke kantor redaksi atau percetakan surat kabat yang bersangkutan, sekaligus menangkap pemimpin redaksi maupun wartawan surat kabar tersebut. Pihak penguasa Belanda mengusahakan penerbitan non republik dibantu oleh kaum separatis Pro Belanda. Usaha tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melancarkan propaganda sekaligus politik adu dombanya, yang dapat menumbuhkan kebingungan dan kepanikan di kalangan masyarakat luas.

Sewaktu pusat Pemerintahan RI pindah ke Yogyakarta, kantor berita Antara pusat turut pindah di bawah pimpinan Adam Malik Batubara, dan KB Antara Jakarta menjadi cabang yang dipimpin oleh Mochtar Lubis, Ibnu Muhammad Arifin, dan Wan Asa Bafagih. Ini berakibat juga pindahnya sebagian tokoh-tokoh pers Republik ke Pusat Pemerintahan RI yang baru tersebut.

Keadaan Republik Indonesia bertambah suram lagi sewaktu pada tanggal 19 Desember 1948 penguasa Belanda berhasil menduduki kota Yogyakarta. Penguasa Belanda dan kaum separatis pro Belanda semakin berani bertindak kekerasan dan melakukan penahanan terhadap para pejuang dan kalangan pers (wartawan) Republik. Pada masa itu jumlah wartawan sedikit, umumnya para wartawan tersebut ditangkap dan dipenjarakan sebagai tahanan politik. Para wartawan yang berhasil lolos ada yang keluar kota dan ada juga yang ikut bergerilya bersama TNI di pedalaman dan di desa-desa terpencil. Meski begitu, mereka tetap mengusahakan penerbitan berupa stensilan.

Usaha penerbitan pers RI juga diramaikan oleh partisipasi pihak lain, seperti; kalangan pers dari golongan peranakan Cina dan keturunan Arab, ditambah dari pihak TNI di daerah-daerah tertentu dan yang terakhir adalah pemerintah RI sendiri mengusahkan penerbitan dengan membantu pembiayaan usaha penerbitan pers oleh kalangan pers (wartawan) Republik.

D.    Masa Orde Lama/ Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Di masa awal pelaksanaan Demokrasi Terpimpin, surat kabar dan majalah yang tidak bersedia ikut serta dalam gelombang Demokrasi Terpimpin harus menyingkir atau disingkirkan. Semakin lama peraturan ini semakin ketat. Di Jakarta, keluar larangan berpolitik dalam segala bentuk termasuk dalam bentuk tulis-menulis. Khusus mengenai pers ada Sembilan ketentuan yang salah satunya adalah pers dan alat-alat penyiaran lainnya dilarang melakukan penyiaran kegiatan politik yang langsung dapat mempengaruhi haluan Negara, dan tidak bersumber pada badan pemerintahan yang berwenang untuk itu.

SIT adalah Surat Izin Terbit dan SIC adalah Surat Izin Cetak yang pada masaDemokrasi Terpimpin sukar mendapatkannya. Semua penerbit pada tahun 1960 diwajibkan mengajukan permohonan SIT, sebagai pengesahan dillakukannya kegiatan penyiaran. Pada bagian bawah permohonan SIT tercantum 19 pasal pernyataan yang mengandung janji penanggung jawab surat kabar tersebut yaitu jika ia diberi SIT akan mendukung jawab surat kabar tersebut yaitu jika ia diberi SIT akan mendukung Manipol-Usdek dan akan mematuhi pedoman yang telah dan akan dikeluarkan oleh penguasa. Pernyataan ini dengan mudah dipergunakan oleh penguasa sebagai alat penekan surat kabar.

PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan yang diakui pemerintah di masa Demokrasi Terpimpin dikelola oleh wartawan-wartawan berpaham komunis dan yang bersimpati pada paham ini. PKI berusaha menguasai PWI dengan sekuat tenaga karena melalui PWI, SPS, dan Pancatunggal SIT dan SIC dikeluarkan. Dengan demikian dapat menentukan siapa yang bisa diberi SIT dan SIC.

BPS singkatan dari Badan Pendukung/Penyebar Soekarnoisme. Badan ini dibentuk untuk menandingi organisasi yang berinduk pada PKI. Tokohnya yang terkenal adalah Sajuti Melik BPS tidak menyetujui Nasakaom tetapi setuju dengan Nasasos (Nasionalis, Agama, Sosialis). Koran pendukung BPS harus bersedia memuat tulisan Sajuti Melik sebagai usaha mengimbangi dan mengadakan perlawanan PKI. BPS ditentang PKI dengan tuduhan BPS hendak mengadakan PWI tandingan. Sehingga perang pena dan fitnah pun terjadi.

Sewaktu menerbitkan Berita Yudha, Jenderal Ahmad Yani menyadari di masa Demokrasi Terpimpin itu akan sangat membahayakan masyarakat apabila tidak ada lagi pegangan dan hanya mendapat satu sumber berita. Saat itu hanya ada suara dari PKI, karena itu perlu diambil alih dengan segera harian pendukung BPS Berita Indonesia dan mengganti namanya Berita Yudha dengan motto: Untuk Mempertinggi Ketahanan Revolusi Indonesia. Sedangkan Jenderal A. H Nasution juga menerbitkan surat kabar bernama Angkatan Bersenjata dengan inti tujuan yang sama.
Beberapa faktor penunjang keberhasilan PKI dalam bidang pers dan media massa yaitu:
                                                       
 1)    Disiplin kerja. Dengan disiplin kerja, mereka bersedia menyingkirkan pendapat pribadi dengan patuh pada instruksi atasan.
2)    Jaminan Sosial. Mereka mendapat jaminan dalam kehidupannya.
3)    Hubungan dengan fungsionaris/tokoh partai. Hubungan ini akan mempermudah control atas tiap anggota.

E.  Masa Orde Baru/ Demokrasi Pancasila (1965-1998)

Selama masa 4 tahun pertama pemerintahan Orde Baru, meski pemerintah menghadapi berbagai masalah stabilitas dan rehabilitasi keamanan, politik pemerintah dan ekonomi, telah diisi dengan langkah-langkah awal peletakan kerangka dasar bagi pembangunan pers Pancasila.

Sebagai langkah awal dalam usaha merumuskan kehidupan pers nasional sesuai dengan dasar Negara Pancasila dan UUD 1945, adalah dengan dikeluarkannya Ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/1966 pada tanggal 6 Juli 1966. Kalangan pers menyambut keluarnya ketetapan MPRS tersebut dengan pencetusan Deklarasi Wartawan Indonesia, yang dihasilkan oleh konferensi Kerja PWI di Pasir Putih Jawa Timur pada tanggal 13-15 Oktober 1966.

Setelah DPR berhasil merealisasikan UU No. 11/1966 sebagai UU Pokok Pers pada tanggal 12 Desember 1966, masalah selanjutnya adalah mengenai kesepakatan dalam penafsiran dari UU Pokok Pers tersebut, terutama masalah fungsi, kewajiban dan hak pers itu sendiri.

Dalam usaha memantapkan penafsiran serta pelaksaan UU Pokok Pers dalam praktiknya, amak dibentuklah Dewan Pers. Dewan Pers merupakan pendamping pemerintah untuk bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional.

Tahap selanjutnya adalah tahap pemantapan menuju tahap pemapanan diri dalam pers nasional. Pada tahap ini upaya yang dilakukan adalah penerapan mekanisme interaksi positif antara pers, masyarakat dan pemerintah.

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto sangat dibatasi oleh kepentingan pemerintah. Pers dipaksa untuk memuat setiap berita harus tidak boleh bertentangan dengan pemerintah, di era pemerintahan Soeharto, kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk memperkuat status quo, ketimbang guna membangun keseimbangan antar fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kontrol publik (termasuk pers). Karenanya, tidak mengherankan bila kebebasan pers saat itu lebih tampak sebagai wujud kebebasan (bebasnya) pemerintah, dibanding bebasnya pengelola media dan konsumen pers, untuk menentukan corak dan arah isi pers.

Terjadinya pembredelan Tempo, Detik, Editor pada 21 Juni 1994, mengisyaratkan ketidakmampuan sistem hukum pers mengembangkan konsep pers yang bebas dan bertanggung jawab secara hukum. Ini adalah contoh pers yang otoriter yang di kembangkan pada rezim orde baru.

F.     Era Reformasi

Suatu pencerahan datang kepada kebebasan pers, setelah runtuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998. Pada saat itu rakyat menginginkan adanya reformasi pada segala bidang baik ekonomi, sosial, budaya yang pada masa orde baru terbelenggu. Tumbuhnya pers pada masa reformasi merupakan hal yang menguntungkan bagi masyarakat. Kehadiran pers saat ini dianggap sudah mampu mengisi kekosongan ruang publik yang menjadi celah antara penguasa dan rakyat. Dalam kerangka ini, pers telah memainkan peran sentral dengan memasok dan menyebarluaskan informasi yang diperluaskan untuk penentuan sikap, dan memfasilitasi pembentukan opini publik dalam rangka mencapai konsensus bersama atau mengontrol kekuasaan penyelenggara negara.

Peran inilah yang selama ini telah dimainkan dengan baik oleh pers Indonesia. Setidaknya, antusias responden terhadap peran pers dalam mendorong pembentukan opini publik yang berkaitan dengan persoalan-persoalan bangsa selama ini mencerminkan keberhasilan tersebut.

Setelah reformasi bergulir tahun 1998, pers Indonesia mengalami perubahan yang luar biasa dalam mengekspresikan kebebasan. Fenomena itu ditandai dengan munculnya media-media baru cetak dan elektronik dengan berbagai kemasan dan segmen. Keberanian pers dalam mengkritik penguasa juga menjadi ciri baru pers Indonesia.

Pers yang bebas merupakan salah satu komponen yang paling esensial dari masyarakat yang demokratis, sebagai prasyarat bagi perkembangan sosial dan ekonomi yang baik. Keseimbangan antara kebebasan pers dengan tanggung jawab sosial menjadi sesuatu hal yang penting. Hal yang pertama dan utama, perlu dijaga jangan sampai muncul ada tirani media terhadap publik. Sampai pada konteks ini, publik harus tetap mendapatkan informasi yang benar, dan bukan benar sekadar menurut media. Pers diharapkan memberikan berita harus dengan se-objektif mungkin, hal ini berguna agar tidak terjadi ketimpangan antara rakyat dengan pemimpinnya mengenai informasi tentang jalannya pemerintahan.

Sayangnya, berkembangnya kebebasan pers juga membawa pengaruh pada masuknya liberalisasi ekonomi dan budaya ke dunia media massa, yang sering kali mengabaikan unsur pendidikan. Arus liberalisasi yang menerpa pers, menyebabkan Liberalisasi ekonomi juga makin mengesankan bahwa semua acara atau pemuatan rubrik di media massa sangat kental dengan upaya komersialisasi. Sosok idealisme nyaris tidak tercermin dalam tampilan media massa saat ini. Sebagai dampak dari komersialisasi yang berlebihan dalam media massa saat ini, eksploitasi terhadap semua hal yang mampu membangkitkan minat orang untuk menonton atau membaca pun menjadi sajian sehari-hari.




3.Fungsi Pers

Pengertian Pers,Fungsi Pers,Sejarah Pers,Peranan Pers Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Pers
Fungsi Pers


Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa pers merupakan sebuah lembaga dan media pendistribusi informasi yang sangat penting bagi masyarakat luas. Oleh sebab itu, pers juga memiliki beberapa fungsi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Adapun beberapa fungsi pers seperti yang sudah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 (UU No. 40 Tahun 1999) adalah sebagai berikut:

1)    Fungsi Pers sebagai media informasi

Fungsi utama kehadiran pers ialah memberikan dan membagikan berbagai informasi yang menarik, penting, dan berguna bagi masyarakat/khalayak umum, baik itu informasi ekonomi, politik, sosial, budaya ,lifestyle, hobi dan lain sebagainya. Dalam hal ini masyarakat juga menikmati akan kehadiran pers sebab masyarakat membutuhkan berbagai informasi yang diperlukan dalam hidupnya.

2)    Fungsi Pers sebagai media pendidikan

Fungsi pers yang kedua ialah sebagai media pendidikan. Dalam hal ini pers dapat memuat beragam informasi-informasi yang berguna dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan hidup manusia. Pers dapat memberikan pendidikan, wawasan, dan ilmu pengetahuan. Sehingga dengan adanya kehadiran pers, rakyat menjadi semakin cerdas, karena bertambah wawasan dan ilmu pengetahuannya.

3)    Fungsi Pers sebagai media pengontrol sosial

Fungsi pers yang ketiga ialah sebagai media pengontrol sosial. Dalam hal ini Pers harus bisa melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya akan penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan untuk bertindak sewenang-wenang, baik itu berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) maupun penyelewengan-penyelewengan dan penyimpangan lainnya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

4)    Fungsi Pers sebagai media hiburan

Fungsi pers yang keempat ialah sebagai media hiburan. Selain sebagai media informasi dan media pendidikan, ternyata kehadiran pers mampu memberikan nuansa yang menghibur bagi masyarakat. Fungsi pers sebagai media hiburan dapat tercermin melalui beragam program-program komedian yang ditayangkan di televisi maupun berbagai macam komik-komik lucu yang seringkali dihadirkan di berbagai macam surat kabar.

5)    Fungsi Pers sebagai media program sosialisasi dan kebijakan publik dari pemerintah kepada masyarakat

Fungsi pers yang kelima ialah sebagai media sosialisasi dan kebijakan publik dari pemerintah kepada masyarakat. Dalam hal ini pers dapat berperan sebagai media untuk menyampaikan berbagai kebijakan-kebijakan, program-program, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah secara cepat dan luas kepada masyarakat. Melalui adanya pers pemerintah juga dapat mensosialisasikan program dan kebijakannya agar diketahui masyarakat luas. Selain itu pers juga dapat digunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mempengaruhi dan mengajak warga negara untuk melakukan kegiatan yang positif.

6)    Fungsi Pers sebagai media investigasi

Fungsi pers yang keenam ialah sebagai media investigasi. Artinya pers berfungsi untuk mengkroscek atau menelusuri berbagai hal-hal yang dirahasiakan dan dianggap janggal berkenaan dengan masyarakat maupun pemerintahan.

7)    Fungsi Pers sebagai media komunikasi

Fungsi pers yang ketujuh ialah sebagai media komunikasi. Dalam hal ini pers dapat menjadi sebuah media dalam mengekspresikan diri baik secara lisan, tulisan maupun secara visual. Pers dapat berguna sebagai media atau sarana bagi masyarakat dan pemerintah untuk menjalin komunikasi yang baik dan mendapatkan kebutuhan informasi satu sama lain. Dalam era demokrasi seperti sekarang ini, pers sangat dibutuhkan agar masyarakat bisa bebas memberikan opini atau pendapatnya untuk memberi masukan memajukan bangsa dan negara ini.

8)    Fungsi Pers sebagai lembaga ekonomi

Fungsi Pers yang kedelapan ialah sebagai lembaga ekonomi. Artinya pers saat ini tidak hanya berfungsi sebagai media pemberi informasi, hiburan, dan pendidikan kepada masyarakat luas. Akan tetapi lebih luas lagi, termasuk menjadi sebuah industri media yang dapat menampung banyak pekerja. Sehingga dapat berdampak positif karena dapat mengurangi jumlah pengangguran di negara kita ini.



4.Peranan Pers di Indonesia


Pengertian Pers,Fungsi Pers,Sejarah Pers,Peranan Pers Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Pers
Peranan Pers

1)    Memenuhi Hak Tahu Masyarakat

Masyarakat punya hak untuk memperoleh informasi yang tepat dan akurat sesuai dengan UU. No. 14 Tahun 2008 . Oleh karena itu pers berperan sebagai sarana untuk memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

2)    Melakukan Kritik Sosial Terhadap Kepentingan Umum

Pers juga berperan sebagai sarana untuk melakukan kritik sosial yang efektif. Karena dengan melalui pers lebih banyak mengundang perhatian dengan harapan dapat perhatian yang banyak dapat membawa perubahan.

3)    Memberikan Pendapat Berdasar Informasi yang Ada

Pers berperan sebagai sarana yang bisa dipercaya masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Oleh karena itu pers dalam tiap publikasinya harus tanpa rekayasa dan sesuai informasi yang ada.

4)     Mengembangkan Nilai Demokrasi, Hukum, dan Pancasila, Serta Menegakkan Keadilan.

Nilai demokrasi, hukum, Pancasila dan juga keadilan harus dikembangkan dengan adanya pers. Pers harus bisa berperan aktif mewujudkan Indonesia yang lebih demokrasi dan lebih adil.


   Pers merupakan lembaga infrastruktur politik di negara Indonesia. Pers berada di masyarakat serta memiliki peran dan fungsi bagi masyarakat dan negara. Pers memiliki kedudukan peting dalam masyarakat dan kehidupan bernegara. Dalam negara demokrasi, pers dianggap sebagai pilar demokrasi yang keempat setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Karena pentingnya dalam kehidupan negara demokrasi, pers memiliki peranan sebagai berikut.

5)    Saluran Informasi kepada Masyarakat

Pers berperan untuk mencari dan menyebarkan berita secara cepat dan luas kepada masyarakat. Pers menjadi sarana informasi antarkelompok masyarakat. Dalam hal ini, pers sebagai sarana komunikasi dari pers itu sendiri kepada masyarakat dan pertukaran informasi antar masyarakat.


6)      Saluran bagi Debat Publik dan Opini Publik

Pers berperan sebagai sarana komunikasi dari bawah ke atas atau dari masyarakat ke negara Masyarakat luas dapat menyampaikan beragam aspirasi, pendapat, kritik, usul, dan saran melalui pers. Pers menjadi sarana efektif dalam menampung berbagai aspirasi rakyat.


5.Kewajiban Pers

Ada 3 kewajiban pers yang harus diperhatikan :
1. Menjunjung tinggi kebenaran
2. Wajib menghormati privacy orang atau subyek tertentu
3. Wajib menjunjung tinggi prinsip bahwa apa yang diwartakan atau diberitakan dapat dipertanggungjawabkan

6.Tanggung Jawab Pers

Menurut UU No. 40 thn 1999 tanggungjawab pers meliputi :
1. Pers memainkan peran penting dalam masyarakat modern sebagai media informasi
2. Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
3. Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah
4. Pers dilarang memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama dan/ atau melanggar kerukunan hidup antar umat beragama
5. Pers dilarang memuat iklan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya

7.LANDASAN HUKUM PERS INDONESIA





Pengertian Pers,Fungsi Pers,Sejarah Pers,Peranan Pers Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Pers
Undang-Undang Pers



1)    Pasal 28 UUD 1945

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.


2)    Pasal 28 F UUD 1945

“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


3)    Tap MPR No. XII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Lebih rincinya lagi terdapat pada Piagam Hak Asasi Manusia, Bab VI, Pasal 20 dan 21 yang berbunyi sebagai berikut:
1.    (20)setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
2.    (21)setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

4)    Undang –Undang No. 39 Tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia

1.    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
2.    setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.



5)    Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dalam pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 tentang Pers 


1.    Pasal 2 berbunyi, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
2.    Pasal 4 ayat 1 berbunyi, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.



Peraturan tentang pers yang berlaku sekarang ini (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 telah  diundangkan pada tanggal 23 September 1999 dimuat dalam Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 166) memuat berbagai perubahan yang mendasar atas Undang-Undang pers sebelumnya. Hal itu dimaksudkan agar pers berfungsi maksimal sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Fungi yang maksimal tersebut diperlukan karena kemerdekaan pers adalah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.


Pencabutan undang-undang lama yang diganti dengan undang-undang bar, pada hakikatnya mencerminkan adanya perbedaan nilai-nilai dasar politis ideologi antara Orde Baru dengan Orde Reformasi. Hal ini tampak dengan jelas dalam konsideran undang-undang pers baru, yang antara lain bahwa undang-undang tentang ketentuan poko pers yang lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Di samping itu, tentang fungsi, kewajiban, dan hak pers dalam undang-undang yang baru tidak lagi dikaitkan dengan penghayatan dan pengalaman inti P5 (Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila).


Dalam melaksanakan fungsi, hak kewajiban, dan peranannya, pers harus menghormati hak asasi setiap orang. Oleh sebab itu, pers dituntut masyarakat, antara lain bahwa setiap orang dijamin hak jawab dan hak koreksinya.


Pers memiliki peranan penting dalam mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana dijamin dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/ MPR/1998 yang antara lain yang menyatakan  bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperolah informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia. Selanjutnya pasal 19 berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas-batas wilayah”


Pers juga melaksanakan kontrol sosial (social control) untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Secara keseluruhan berikut ini merupakan beberapa landasan pers dalam menjalankan fungsi dan peranannya

1. Landasan Idiil

Landasan ini juga dikenal dengan landasan Pancasila. Pancasila yang dimaksud adalah Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila berlaku sebagai landasan idiil negara Indonesia. Pers yang termasuk dalam suatu komponen Indonesia juga menggunakan Pancasila sebagai landasan idiil.

2. Landasan Konstitusi

Landasan kedua pers Indonesia adalah landasan konstitusi. Landasan ini memberlakukan UUD 1945 sebagai landasan lain di samping Pancasila. UUD 1945 sebagai undang-undang tertinggi yang berlaku di Indonesia berisi tentang segala hal yang mengatur bangsa ini berikut dengan empat tujuan utamanya. Dengan menggunakan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi pers Indonesia dimaksudkan agar pers tidak melanggar peraturan serta dapat membantu empat tujuan utama bangsa Indonesia.

3. Landasan Yuridis

Landasan yuridis atau landasan hukum pers diutamakan dalam UU nomor 40 tahun 1999. Undang-undang ini mengatur pers Indonesia dengan lengkap, termasuk dengan pengertian, peraturan, tujuan, persetujuan, serta bentuk pers yang merdeka merupakan wujud dari majunya suatu bangsa. Undang-undang ini memiliki 10 bab dengan 21 pasal yang terkandung di dalamnya.

4. Landasan Profesional

Landasan profesional sering juga disebut dengan kode etik jurnalistik. Faktanya, kode etik ini berlaku untuk segala macam media pers di Indonesia. Beberapa inti sari dari kode ini adalah kejujuran, kebenaran, penghormatan terhadap orang yang tidak mau disebut namanya, pembedaan jelas antara fakta dan pendapat.

5. Landasan Etis

Selain landasan profesional atau dikenal juga dengan kode etik jurnalisme, dalam dunia pers Indonesia juga dikenal akan landasan etis. Landasan etis adalah nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Pers Indonesia haruslah memperhatikan baik-baik ini landasan yang satu ini jika tidak ingin menyinggung pihak yang dilibatkan. Ketersinggungan berujung pada pencemaran nama baik dan penyebab masalah lain.

6. Landasan Kebebasan

Landasan pers Indonesia yang satu ini didasari oleh Undang-Undang dasar 1945 pasal 28 dan 28 F. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah kebebasan seseorang untuk menerima, mengolah, menyampaikan, ataupun menyimpang informasi. Hal ini berarti pers Indonesia juga memiliki hak yang sama dengan badan hukum lain yang berdiri.


8.Keterkaitan Fungsi Pers dengan Praktek Demokrasi di Indonesia (demokrasi Parlementer, Terpimpin, Pancasila dan Reformasi)

1)    Demokrasi Parlementer

Masa ini merupakan masa pemerintahan demokrasi liberal. Pada masa ini banyak didirikan partai politik dalam rangka memperkuat sistem pemerintahan parlementer, pers dijadikan propaganda parpol. Beberapa partai politik memiliki media/ Koran.

2)    Demokrasi Terpimpin

Pers tunduk sepenuhya pada peraturan pemerintah, pers dimanfaatkan sebagai alat revolusi dan penggerak masa. Pers yang tidak mendukung pemerintah akan disingkirkan, dan aturan-aturan mengenai pers diperketat. Sehingga fungsi check and balance terhadap penyelenggaraan negara oleh pemerintah tidak terjadi.

3)    Demokrasi Pancasila

Awalnya bagus, mengikis dan memberitakan kebobrokan orde lama namun hal itu tidak bertahan begitu lama  karena segera dikendalikan oleh penguasa dengan dikeluarkannya UU no 11 tahun 1966 tentang pokok-pokok pers. Pers di era pemerintahan Soeharto, kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk memperkuat status quo, ketimbang guna membangun keseimbangan antar fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kontrol publik (termasuk pers). Dibentuk dewan pers yang merupakan perpanjangan dari tangan pemerintah orde baru. Pers diperketat pengawasannya, dan dibatasi oleh kepentingan pemerintah.

4)    Reformasi

Era reformasi telah membuka kesempatan bagi pers Indonesia untuk mengeksplorasi kebebasan. Akibatnya ketiadaan otoritas yang memiliki kewenangan untuk menindak pers yang telah melampaui batas. Namun hal positivenya adalah dalam era Reformasi, pers Nasional benar - benar bebas mengkritik pemerintah dengan keras. Wartawan sebagai pemberi informasi kepada rakyat tidak takut lagi pada pemerintah. Mereka ini benar - benar menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Dahulu wartawan Indonesia dipaksa untuk memberitakan suatu sumber berasal dari pemerintah. Fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara berjalan dengan baik, menjauhkan dari praktek sistem politik yang otoriter.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Pengertian Pers, Fungsi Pers, Sejarah Pers, Peranan Pers Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Pers. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…
         Salam Edukasi…