Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Beserta Penjelasannya Terlengkap
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Instrumen
Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Beserta Penjelasannya Terlengkap
Berikut Pembahasannya
Hormat
terhadap hak asasi manusia merupakan bagian integral dalam pelaksanaan yang
benar dari setiap sistem peradilan. Promosi dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi
sudah merupakan bagian integral dari misi PBB sejak pendiriannya pada tahun
1945.Hak-hak asasi manusia yang terinjak-injak selama Perang Dunia II
memberikan keyakinan umum bahwa perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
merupakan syarat hakiki terciptanya kemajuan, kedamaian, dan keadilan
dunia.
Prinsip ini termanifestasi dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi yang
disahkan PBB pada tahun 1948.Dalam mukadimah deklarasi tersebut dinyatakan:
“... Sedang pengakuan terhadap martabat yang melekat dan terhadap hak-hak yang
sepadan dan tidak dapat diganggu gugat dari semua manusia adalah dasar untuk
kebebasan, keadilan dan kedamaian dunia...”.Pasal-pasal Deklarasi itu
menyatakan bahwa semua orang adalah sederajat di hadapan
undang-undang.
Deklarasi tersebut dimantapkan dengan dokumen lainnya yang
merupakan kesepakatan internasional untuk dijadikan acuan bagi pengertian hak
asasi manusia, yaitu:
1)
Perjanjian
Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International
Covenant on Economic, Social and Cultural Right).
2)
Perjanjian
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant of
Civil and Political Right).
Perjanjian-perjanjian
internasional tersebut kemudian dijadikan sebagai instrumen hak asasi
internasional yang meliputi:
a.
Instrumen-instrumen
Umum, antara lain:
1)
Piagam
PBB 1945;
2)
Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia
3)
Kovenan
Hak Sipil dan Politik (ICCPR);
4)
Kovenan
Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICSECR)
5)
Protokol
Operasional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang
ditujukan pada Penghapusan Hukuman Mati;
6)
Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
7)
Proklamasi
Teheran
8)
Piagam
tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Ekonomi Negara, 3281 (XXIX);
9)
Resolusi
1503 (XLVIII) Prosedur untuk Menangani Surat Pengaduan tentang Pelanggaran
Hak-hak Asasi Manusia
10) Resolusi 1235 (XLII) Pelanggaran
Hak-hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar, termasuk Kebijakan-kebijakan
Diskriminasi Rasial dan Pemisahan Rasial dan Apartheid;
11) Piagam Afrika tentang Hak-hak Asasi
Manusia dan Hak-hak Rakyat
12) Deklarasi Amerika tentang Hak-hak
Asasi Manusia dan Hak-hak rakyat;
13) Konvensi Manusia tentang Hak-hak Asasi
Manusia;
14) Konvensi bagi Perlindungan Hak-hak Asasi
Manusia dan Kebebasan Dasar; dan
15) Piagam Sosial Eropa
b.
Penentuan
Nasib Sendiri, diatur oleh:
1)
Deklarasi
tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-negara dan Bangsa-bangsa jajahan;
dan
2)
Resolusi
Majelis Umum 1803 (XVII) tentang Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam.
c.
Pencegahan
Diskriminasi, diatur oleh:
1)
Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial;
2)
Konvensi
Internasional mengenai Penindasan dan Penghukuman Kejahatan Apartheid;
3)
Konvensi
tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita; dan
4)
Konvensi
Melawan Diskriminasi dalam Pendidikan.
d.
Administrasi
Peradilan, Penahan, dan Penganiayaan, diatur oleh:
1)
Peraturan-peraturan
Standar Minimum bagi Perlakuan terhadap Narapidana;
2)
Konvensi
Melawan Penganiayaan dan Perlakuan Kejam yang lain, tidak manusiawi atau
hukuman yang menghinakan;
3)
Konvensi
Eropa untuk Pencegahan Penganiayaan dan Perlakuan tidak manusiawi atau hukuman
yang menghinakan.
4)
Konvensi
Inter-Amerika untuk mencegah dan menghukum penganiayaan.
5)
Aturan-aturan
tingkah laku bagi petugas penegak hukum;
6)
Prinsip-prinsip
etika kedokteran yang relevan dengan peran personel kesehatan, terutama para
dokter, dalam perlindungan narapidana dan tahanan terhadap penganiayaan dan
perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan;
7)
Prinsip-prinsip
Dasar tentang Kemandirian Pengadilan; dan
8)
Kumpulan
prinsip-prinsip untuk perlindungan semua
orang yang berada di bawah bentuk penahanan apa pun atau pemenjaraan.
e.
Kejahatan
Perang, Kejahatan Kemanusiaan, termasuk Genosida diatur oleh:
1)
Konvensi
tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, dan
2)
Konvensi
tentang Tidak Dapat Ditetapkannya Pembatasan Statuta pada Kejahatan Perang dan
Kejahatan Kemanusiaan.
f.
Perbudakan
dan Praktek-praktek Serupa, diatur oleh:
1)
Konvensi
Perbudakan;
2)
Konvensi
Pelengkap tentang Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga dan
Praktek Serupa dengan Perbudakan;
3)
Konvensi
Kerja Paksa
4)
Konvensi
Penghapusan Kerja Paksa; dan
5)
Konvensi
untuk Menumpas Perdagangan Orang dan Eksploitasi Pelacuran Orang Lain.
g.
Kewarganegaraan,
Ketiadaan Kewarganegaraan, Suaka, dan Pengungsi, diatur oleh:
1)
Konvensi
tentang Kewarganegaraan Wanita Kawin;
2)
Konvensi
tentang Kewarganegaraan Wanita;
3)
Konvensi
tentang Pengurangan Ketiadaan Kewarganegaraan;
4)
Konvensi
mengenai Status Orang Tidak Berkewarganegaraan;
5)
Konvensi
mengenai Status Pengungsi
6)
Protokol
mengenai Status Pengungsi; dan
7)
Deklarasi
tentang Suaka Teritorial.
h.
Perkawinan
dan Keluarga, Anak-anak dan Remaja, diatur oleh:
1)
Konvensi
mengenai Persetujuan Perkawinan, Usia Minimum Perkawinan dan Pencatatan
Perkawinan;
2)
Konvensi
tentang Hak-hak Anak; dan
3)
Konvensi
Eropa tentang Status Hukum Anak yang Lahir di Luar Ikatan Perkawinan.
i.
Hak
untuk Bekerja dan Hak untuk Berhimpun, diatur oleh:
1)
Konvensi
tentang Kebebasan Berhimpun dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi;
2)
Konvensi
tentang Hak Berorganisasi dan Penawaran Kolektif;
3)
Konvensi
tentang Perwakilan Pekerja;
4)
Konvensi
Kebijakan Pekerja;
5)
Konvensi
tentang Penggajian yang Sama; dan
6)
Konvensi
Eropa tentang Status
j.
Kesejahteraan
Sosial, Kemajuan dan Pembangunan, diatur oleh:
1)
Deklarasi
Universal tentang Pemberantasan Kelaparan dan kekurangan gizi.; dan
2)
Deklarasi
tentang Hak atas Pembangunan
k.
Hak-hak
Politik dan Sipil Wanita, diatur oleh:
1)
Konvensi
tentang Hak-hak Politik Wanita;
2)
Konvensi
Inter-Amerika tentang Pemberian Hak-hak Politik kepada Wanita; dan
3)
Konvensi
Inter-Amerika tentang Pemberian Hak-hak Sipil kepada Wanita.
l.
Kebebasan
Informasi dan Perlindungan Data, diatur oleh:
1)
Konvensi
tentang Hak Koreksi Internasional; dan
2)
Konvensi
untuk Perlindungan Mengenai Pemrosesan Otomatis Data Pribadi.
m.
Penduduk
Asli dan Kelompok Minoritas, diatur oleh:
1)
Konvensi
tentang Penduduk Asli dan Penduduk Suku di Negara-negara Merdeka; dan
2)
Rancangan
Deklarasi tentang Hak-hak Orang-orang yang termasuk Kelompok Minoritas Bangsa
atau Etnis, Agama, dan Bahasa.
Hak
asasi manusia telah menjadi isu global. Penegakan hak asasi manusia merupakan
keinginan dunia internasional. Hal ini terbukti dari banyaknya piagam atau
konvensi internasional mengenai hak asasi manusia.
Ketentuan-ketentuan
internasional mengenai hak asasi manusia, antara lain adalah sebagai berikut.
1)
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang
dikeluarkan oleh PBB tanggal 10 Desember 1948.Deklarasi ini merupakan piagam
bersama masyarakat internasional dalam penghargaan dan penegakan atas HAM.
2)
Kovenan
Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and
Political Rights) tahun 1966 yang berisi rumusan sejumlah hak sipil dan
politik.
3)
Kovenan
Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on
Economic, Social, and Cultural Rights) tahun 1966, berisi rumusan sejumlah hak
ekonomi, sosial dan budaya.
4)
Protokol
Pilihan (Optional Protocol to The International Convenant) tahun 1966.
5)
Perjanjian
Internasional mengenai Hak Asasi Manusia (International Bill of Human Rights)
tahun 1989 merupakan gabungan dua naskah kovenan yaitu deklarasi universal dan
protokol pilihan.
6)
Deklarasi
Wina (Vienna Declaration) tahun 1993 yang dianggap sebagai deklarasi universal
kedua dari negara yang tergabung dalam PBB setelah Universal Declaration of
Human Rights 1945.
Selain
instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat internasional, terdapat juga
beberapa konvensi dan perjanjian HAM dalam skala regional.
Beberapa di antaranya
adalah sebagai berikut.
1)
Convention
for The Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms oleh negara-negara
Eropa yang tergabung dalam Council of Europe pada tahun 1950.
2)
African
Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter) oleh negara Afrika yang
tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981.
3)
Cairo
Declaration on Human Rights in Islam oleh negara yang tergabung dalam OKI
(Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.
4)
Bangkok
Declaration yang diterima oleh negara-negara Asia pada bulan April tahun 1993.
Adanya
instrumen atau konvensi internasional HAM tersebut tidak segera mengikat
negara-negara di dunia. Negara yang menginginkan instrumen internasional HAM
tersebut berlaku di negaranya dan menjadi hukum nasionalnya perlu melakukan
ratifikasi.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Beserta
Penjelasannya Terlengkap. Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini
menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan
berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…