Perkembangan Penerapan Pancasila Dari Masa Ke Masa Terlengkap

Perkembangan Penerapan Pancasila Dari Masa Ke Masa Terlengkap



Perkembangan Penerapan Pancasila Dari Masa Ke Masa : Sejarah Penerapan Pancasila dari Dulu Hingga Sekarang

Perkembangan Penerapan Pancasila Dari Masa ke Masa Terlengkap I Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa merupakan kedudukan yang sudah final dan telah disepakati oleh bangsa Indonesia sejak dahulu. Namun, dalam penerapannya banyak sekali terjadi pasang surut. Sejarah mencatat ada berbagai upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Walaupun begitu, upaya-upaya tersebut berhasil digagalkan oleh bangsa Indonesia sendiri.


 Lalu apa saja masa penerapan pancasila? apa yang menyebabkan penerapan pancasila dari masa ke masa berbeda? apakah nilai-nilai Pancasila ini sesuai dengan perkembangan zaman? bagaimanakah perkembangan penerapan Pancasila dari masa ke masa yang dialami oleh bangsa Indonesia? Baik masa awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, Masa Reformasi sampai sekarang?. Bagaimana sejarah penerapan Pancasila dari dulu hingga sekarang serta tantangannya?. Berikut ini merupakan pembahasan selengkapnya:


1. Penerapan Pancasila Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959)

Sejak awal kemerdekaan rakyat Indonesia memiliki tekad untuk menentukan nasib bangsa sendiri usai baru saja lepas dari masa penjajahan. Dengan upaya mempertahankan kemerdekaan dari berbagai ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Pada masa-masa awal kemerdekaan, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa menghadapi berbagai tantangan dan masalah, karena ada berbagai upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan ideologi Pancasila yang bermaksud untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. 


Serta adanya berbagai upaya penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila. Upaya-upaya tersebut yakni:

1) Pemberontakan PKI (Partai Komunis Indonesia) di Madiun 

Pemberontakan PKI di Madiun terjadi pada tanggal 18 September tahun 1948. Pemberontakan oleh PKI ini dipimpin oleh Muso. Tujuan utama pemberontakan PKI ini ialah untuk mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. Pemberontakan PKI ini berniat untuk mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini pada akhirnya dapat digagalkan oleh bangsa Indonesia.


2) Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII)

Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) merupakan gerakan pemberontakan yang dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan DI/TII ini ditandai dengan didirikannya NII (Negara Islam Indonesia) oleh Kartosuwiryo yakni pada tanggal 7 Agustus 1949. Adapun tujuan utama didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) ialah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dengan syari’at Islam. 


Akan tetapi gerakan pemberontakan ini sebenarnya bertentangan dengan ajaran islam sebenarnya, karena mereka melakukan perusakan dan pembakaran rumah-rumah penduduk, pembongkaran jalan-jalan kereta api, perampasan harta benda milik penduduk serta  melakukan penganiayaan terhadap penduduk. Upaya untuk menumpas dan memberantas pemberontakan ini memakan waktu yang cukup lama. Pimpinan DI/TII yakni Kartosuwiryo bersama pengikut-pengikutnya berhasil ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962.


3) Pemberontakan RMS (Republik Maluku Selatan)

Pemberontakan RMS (Republik Maluku Selatan) ialah sebuah gerakan pemberontakan yang dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil yang memiliki tujuan untuk membentuk negara sendiri, yang didirikan pada tanggal 25 April 1950. Adapun pulau-pulau terbesarnya yakni Pulau Seram, Pulau Ambon, dan Pulau Buru. Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon ditaklukkan oleh militer Indonesia pada bulan November 1950.


Akan tetapi konflik di Seram masih terus terjadi hingga bulan Desember 1963. Kekalahan Republik Maluku Selatan di Ambon berujung pada pengungsian pemerintah Republik Maluku Selatan ke Seram. Kemudian mendirikan pemerintahan dalam pengasingan di Belanda pada tahun 1966.


4) Pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI)/Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta)

Pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI)/Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) dipimpin oleh Sjarifuddin Prawiranegara dan Ventje Sumual pada tahun 1957-1958 di Sumatra dan Sulawesi. Gerakan pemberontakan PRRI/Permesta ini ialah bentuk koreksi untuk pemerintahan pusat pada waktu itu yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. 


Presiden Soekarno pada saat itu sudah tidak bisa lagi diberikan nasihat dalam menjalankan pemerintahan sehingga terjadi ketimpangan sosial. Pemerintah pusat dianggap telah melanggar undang-undang, pemerintahan yang sentralistis sehingga pembangunan di daerah menjadi terabaikan dan menimbulkan ketidakadilan dalam pembangunan. Oleh karena itu, muncullah inisiatif dalam upaya memperbaiki pemerintahan di Indonesia.


5) Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)

Gerakan pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil ialah milisi yang didirikan oleh Kapten KNIL Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949. Westerling memandang dirinya sebagai sang Ratu Adil yang diramalkan akan membebaskan Indonesia dari tirani. Gerakan Angkatan Perang Ratu Adil memiliki tujuan untuk mempertahankan bentuk negara federal di Indonesia dan memiliki tentara sendiri bagi negara-negara Republik Indonesia Serikat (RIS).


Angkatan Perang Ratu Adil ini melakukan aksi pemberontakan yakni pada tanggal 23 Januari tahun 1950, dengan melakukan serangan dan menduduki kota Bandung dan menguasai markas Staf Divisi Siliwangi. Westerling merencanakan untuk menyerang Jakarta, akan tetapi usaha tersebut dapat digagalkan. Berkat upaya APRIS mengirimkan pasukan yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. 


Selain itu upaya yang dilakukan oleh Drs. Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat waktu itu berhasil melakukan perundingan dengan Komisi Tinggi Belanda. Sehingga dengan adanya peristiwa ini maka semakin mempercepat pembubaran Republik Indonesia Serikat dan kembali ke bentuk NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) pada tanggal 17 Agustus 1950. 


6) Perubahan Bentuk Negara dan Republik Indonesia Serikat menjadi NKRI Sedangkan Konstitusi yang Berlaku UUDS 1950.

Dalam perjalanannya, bangsa Indonesia berhasil melaksanakan pemilihan umum pertama di Indonesia pada tahun 1955 yang selama ini dianggap paling demokratis. Hanya saja yang menjadi permasalahannya ialah anggota konstituante hasil pemilihan umum tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar (UUD) seperti yang diharapkan. Hal ini menyebabkan terjadinya krisis ekonomi, krisis politik dan krisis keamanan. 


Untuk mengatasi permasalahan ini pemerintah harus mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Dekrit ini dikenal juga dengan Dekrit 5 Juli 1959 yang berbunyi membubarkan Badan Konstituante, UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) berlaku kembali dan UUDS 1950 (Undang-Undang Sementara 1950) tidak berlaku lagi serta akan segera dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Pada masa ini dasar negara tetap Pancasila. Hanya saja dalam penerapannya lebih diarahkan seperti ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.


2. Penerapan Pancasila Masa Orde Lama (1959-1966)

Pada masa ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin ialah sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan dan pemikiran dalam pemerintahan negara, berpusat pada pemimpin negara. Pemimpin negara saat itu ialah Presiden Soekarno. Demokrasi terpimpin ini diprakarsai oleh Presiden Soekarno disebabkan oleh banyaknya gerakan-gerakan separatis yang mengakibatkan terjadinya ketidakstabilan negara, macetnya pembangunan ekonomi diakibatkan oleh seringnya terjadi pergantian kabinet sehingga program pembangunan yang dirancang oleh kabinet tidak berjalan secara utuh, dan badan konstituante yang tidak berhasil melaksanakan tugasnya dalam menyusun Undang-Undang Dasar.


 Maka dari itu, Presiden Soekarno menerbitkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.  Meskipun konstitusi negara Indonesia sudah kembali ke Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 


Adapun penyimpangan-penyimpangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain yakni sebagai berikut:

1) Presiden Soekarno ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup berdasarkan TAP MPRS No. XX/1963 yang menyebabkan kekuasaan presiden semakin besar dan tidak terbatas;

2) Presiden mengeluarkan penetapan Presiden No. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilu 1955;

3) Presiden membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang anggota-anggotanya terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), utusan daerah, dan utusan golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh Presiden.


Pada masa ini terjadi pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh seseorang yang bernama D.N. Aidit. Tujuan Pemberontakan PKI ini yakni menjadikan negara Indonesia sebagai negara komunis yang berkiblat dengan negara Uni Soviet dan mengganti ideologi Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan PKI ini dapat digagalkan. Semua pelakunya berhasil ditangkap serta dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.


3. Penerapan Pancasila Masa Orde Baru

Masa Orde Baru ditandai dengan lengsernya kepemimpinan Presiden Soekarno. Lengsernya jabatan Presiden Soekarno dari kepemimpinannya terjadi dengan dikeluarkannya Pengumuman Penyerahan Kekuasaan Pemerintah kepada Jenderal Soeharto sebagai Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 pada tanggal 20 Februari 1967. Lengsernya jabatan Presiden Soekarno awal mulanya disebabkan oleh adanya pemberontakan dari Partai Komunis Indonesia (PKI).  Perpindahan kekuasaan ini, dikukuhkan oleh MPRS dalam sidang istimewanya pada tanggal 7 Maret 1967 yang dituangkan dalam TAP MPR No. XXXIII/MPRS/1967 yaitu mencabut kekuasaan Pemerintah dari Presiden Soekarno serta mengangkat Soeharto sebagai pejabat Presiden hingga dilaksanakannya Pemilu. 


Periode baru dalam pemerintahan ini dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat yakni di antara tahun 1966-1968 yakni ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era baru ini kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep ‘Demokrasi Pancasila’. Visi utama pemerintahan Presiden Soeharto yakni untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. 


Melalui visi tersebut, Orde Baru memberikan sebuah harapan bagi rakyat Indonesia, terkhusus yang berkaitan dengan perubahan-perubahan politik dari yang bersifat otoriter pada masa demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno menjadi lebih demokratis. Harapan rakyat ini, tentu saja ada sebabnya. Presiden Soeharto yang berada pada posisi sebagai tokoh utama Orde Baru dipandang rakyat sebagai seseorang yang bisa mengeluarkan negara ini dari keterpurukan. Hal tersebut disebabkan oleh beliau yang berhasil menumpas pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang waktu itu dijadikan musuh bersama dan utama di negeri ini. 


Disamping itu, Soeharto juga berhasil menciptakan stabilitas keamanan dalam negeri pasca pemberontakan Partai Komunis Indonesia dalam waktu yang relatif singkat. 

Pada periode pemerintahan Orde Baru pembangunan nasional dapat dilakukan dengan bertahap dan berkelanjutan melalui program REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun) dan Program Pembangunan yang tertuang di dalam GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara). 


Program pembangunan nasional tersebut membuat pembangunan nasional negara Indonesia menjadi bertumbuh dengan pesat di segala bidang kehidupan bangsa. Pada era Orde Baru ini lembaga kepresidenan menjadi pengontrol utama lembaga negara yang lain baik yang bersifat suprastruktur seperti DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA, maupun lembaga yang bersifat infrastruktur seperti Partai Politik, LSM dan lain sebagainya. Akan tetapi ada penyimpangan terkait penerapan Pancasila pada Orde Baru yakni pada masa Orde Baru kebebasan terkait berpolitik dibatasi dengan jumlah partai politik yang terbatas pada 3 partai saja yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 


Pada era Orde Baru ini juga dibatasi kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Sejumlah surat kabar dan majalah dicabut izin penerbitannya dengan alasan telah memberitakan peristiwa yang bertentangan dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pada era Orde Baru ditandai juga dengan adanya sejumlah aktivis politik yang hilang maupun ditangkap setelah mengeluarkan aspirasinya dalam mengkiritisi kebijakan-kebijakan pemerintah, tidak lama kemudian pun diberitakan ditangkap atau hilang. 


Selain itu penyimpangan terkait penerapa Pancasila lainnya yakni ditandai dengan adanya kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti kasus Marsinah, kasus wartawan Udin dari Harian Bernas Yogyakarta dan kasus Tanjung Priok. 


4. Penerapa Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)

Penerapan Pancasila pada masa reformasi terus menghadapi tantangan. Apa saja tantangan penerapan Pancasila pada masa reformasi sekarang? Penerapan Pancasila bukan hanya dihadapkan pada tantangan ataupun ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lainnya. Namun lebih diperhadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang identik dengan ciri liberal yakni serba bebas. Kondisi kehidupan yang serba bebas di masyarakat Indonesia meliputi berbagai macam bentuk mulai dari kebebasan berbicara, kebebasan berorganisasi, kebebasan berekspresi dan lain sebagainya. 


Kebebasan ini memang di satu sisi bisa mendorong kreativitas masyarakat. Hanya saja di sisi lain bisa menimbulkan dampak negatif yang merugikan negara Indonesia. Sehingga kebebasan tersebut harus disertai dengan rasa tanggung jawab dan memiliki batas-batas tertentu. Ada beberapa hal negatif yang muncul sebagai akibat dari penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas di antaranya seperti timbulnya pergaulan bebas, pola komunikasi yang tidak memiliki etika, peredaran minuman keras dan narkoba, aksi vandalisme, aksi anarkisme, sehingga memicu terjadinya perpecahan dan degradasi moral. Tantangan yang lain yang dihadapi terkait penerapan Pancasila di masa reformasi ini yaitu menurunnya rasa persatuan dan kesatuan di antara sesama warga negara saat ini. Hal tersebut ditandai dengan timbul konflik seperti tawuran antarpelajar, konflik di beberapa daerah dan tindak kekerasan yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan masalah. 


Disamping tantangan-tantangan tersebut, bangsa Indonesia juga diperhadapkan pada perkembangan dunia yang sangat seiring dengan berpacunya pembangunan bangsa-bangsa. Dunia saat ini sedang disibukkan dengan pergerakan mencari tata hubungan baru baik itu di bidang ekonomi, politik serta pertahanan dan keamanan. Meskipun bangsa-bangsa di dunia ini semakin menyadari bahwa adanya saling ketergantungan antarnegara, namun tidak bisa terelakkan bahwa adanya persaingan antar bangsa-bangsa dan perebutan menanamkan pengaruh kepada bangsa-bangsa lain. Salah satu cara yang digunakan oleh negara lain yakni melalui penyusupan ideologi baik secara langsung maupun tidak langsung. 


Kesiapsiagaan harus menjadi suatu sikap bagi kita sebagai warga negara yang baik dalam upaya menanggulangi penyusupan ideologi dari bangsa lain yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila. Cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 haruslah senantiasa menjadi penyemangat bagi kita. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan komitmen bersama seluruh masyarakat Indonesia untuk mempertahankan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan sehari-hari.