8+ Macam Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Sesuai UUD 1945


Macam hak dan kewajiban warga negara indonesia sesuai UUD 1945
Macam Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Sesuai dengan UUD 1945


Macam-macam Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

Apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia? Berbicara mengenai apa saja yang merupakan menjadi hak dan kewajiban warga negara Indonesia merupakan suatu topik yang sangat penting untuk dibahas. Sebagaimana sudah diatur  dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) terdapat berbagai macam hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut ini merupakan lebih dari 8 macam ( jenis) hak dan kewajiban warga negara Indonesia: 


1. Macam-Macam Hak Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

Apa saja hak warga negara Indonesia? Hak merupakan sesuatu yang harus kita peroleh atau kita dapatkan. Terdapat beberapa macam atau jenis hak warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 dari Pasal 26 hingga Pasal 34, antara lain yakni sebagai berikut ini:

a) Hak atas Kewarganegaraan

Hak warga negara Indonesia yang pertama yakni hak atas kewargaegaraan. Pada Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun yang menjadi penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 


Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena. Pasal 26 ini juga merupakan salah satu pencerminan dari pokok pikiran kedaulatan rakyat, dimana penjabaran sila keempat yang menjadi landasan kehidupan politik di negara kita.


b) Memiliki Kesamaan Kedudukan di dalam Hukum dan Pemerintahan

Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) menyatakan dengan tegas bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. 


Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pada Pasal 27 ayat (1) ini merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta merupakan kewajiban juga bagi setiap warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.


c) Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak Bagi Kemanusiaan

Dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945) dinyatakan dengan tegas bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 


Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini misalnya terdapat dalam Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Perbankan dan lain sebagainya yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak.


Baca Juga: Landasan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya

d) Hak Atas Bela Negara

Dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dengan tegas dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.


e) Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul

Dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dinyatakan dengan tegas bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Dalam ketentuan ini terdapat tiga hak warga negara yakni hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, dan hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat.


f) Hak Kemerdekaan untuk Memeluk Agama

Dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan tegas dinyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. 


Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, namun bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing individu serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.


g) Hak atas Pertahanan dan Keamanan Negara

Dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dinyatakan dengan tegas bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.


Baca Juga: Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Yuk Ketahui Selengkapnya

h) Hak untuk Mendapat Pendidikan

Dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan dengan tegas bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ketentuan ini merupakan sebuah penegasan dimana hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya, dalam Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 


Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Terkait maksud tersebut, dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. 


Ketentuan dalam pasal 31 ini sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tercermin dalam alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa pemerintah negara Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.


i) Hak atas Kebudaayaan Nasional Indonesia

Dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dinyatakan dengan tegas bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. 


Selanjutnya, dalam Pasal 32 ayat (2) dinyatakan dengan tegas bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan sehari-hari.


Baca Juga: Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia, Yuk Pahami Selengkapnya

j) Hak atas Perekonomian Nasional

Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) mengatur tentang perekonomian nasional Indoneia. Dalam Pasal 33 yang terdiri atas 5 ayat menyatakan  sebagai berikut. 

1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;

 

2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; 


3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;


4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;


5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Ketentuan dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.


Baca Juga: Lembaga-lembaga Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, Yuk Simak Pembahasan Lengkapnya

k) Hak atas Kesejahteraan Sosial

Dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) mengatur tentang kesejahteraan sosial warga negara. Pasal 34 ini terdiri atas 4 ayat yakni ayat (1) fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, selanjutnya ayat (2) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, lalu ayat (3) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak dan terakhir ayat (4) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. 


Dalam Pasal 34 ini mencerminkan semangat negara untuk mewujudkan keadilan sosial dan memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.


Baca Juga: Pengakuan Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia

2. Macam-macam Kewajiban Warga Negara Indonesia

Apa saja kewajiban warga negara Indonesia? Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita berikan, lakukan atau kerjakan. Sebagaimana diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), terdapat beberapa macam atau jenis kewajiban  warga negara, antara lain yakni sebagai berikut.

l) Wajib Pajak

Pasal 23 A : Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pasal ini mengamanatkan tentang kewajiban membayar pajak.

.

2) Wajib Menjunjung Hukum dan Pemerintahan

Pasal 27  ayat (1) : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.


3) Wajib Ikut Bela Negara

Pasal 27 ayat (3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.


4) Wajib Mengembangkan Diri

Pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.


5) Wajib Menghormati Hak Asasi Orang Lain

Pasal 28 J ayat (1) : setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


6) Wajib Tunduk Pada Pembatasan yang Ditetapkan oleh Undang-Undang

Pasal 28 J ayat (2) : dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


7) Wajib Ikut Serta dalam Pertahanan dan Keamanan Negara

Pasal 30 ayat (1) : tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.


8) Wajib Mengikuti Pendidikan

Pasal 31 ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.


9) Wajib Mengelola dan Memanfaatkan Sumber Daya Alam Sebaik-baiknya

Pasal 33 ayat (3) : bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Baca Juga: Hambatan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia